LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Retribusi pelayanan sampah yang ada di sejumlah pasar di Kabupaten Lebak tidak disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 menyatakan, retribusi sampah yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp 34 juta lebih.
“Hasil pemeriksaan uji petik pada Pasar Maja, Pasar Sampay, Pasar Cikulur, dan Pasar Muncang menunjukkan bahwa pengelola pasar menyetorkan retribusi pelayanan sampah selama tahun 2023 secara tunai melalui sopir armada pengangkutan sampah senilai Rp 34.970.000,” tulis laporan tersebut, yang dikutip, Senin, 10 Juni 2024.
Nilai retribusi pelayanan sampah yang tidak disetor ke RKUD terjadi di Pasar Maja Rp 7.200.000, Pasar Sampay Rp 17.150.000, Pasar Cikulur Rp 2.940.000, dan Pasar Muncang Rp 7.680.000.
Bahkan, dalam laporan tersebut, BPK dari hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah.
Menanggapi adanya temuan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, Nana Mulyana menyebutkan, pihaknya telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut.
“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” kata Nana.
Lebih lanjut, Nana menjelaskan, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Namun menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah.
“Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” terang Nana.
Dirinya memastikan uang yang telah diterima para sopir armada bakal segera dikembalikan. “Bulan ini akan disetorkan kembali oleh teman-teman,” ucap Nana.
Ia menambahkan, DLH tidak lagi menugaskan kolektor untuk memungut retribusi pelayanan sampah dari para pengelola pasar.
“Jadi nanti kami akan langsung terbitkan invoice dan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Mereka (pengelola pasar) langsung menyetor ke kas daerah,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono