CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon bakal merekrut 1.225 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024.
Hal itu, disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah, saat dikonfirmasi tahapan Pilkada Kota Cilegon, Senin, 10 Juni 2024.
“Pantarlih ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Tapi sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih itu bisa dilakukan dua Panatarlih,” kata Nurjanah.
Seperti diketahui, dari hasil pemetaan sementara TPS, terdapat 643 TPS yang tersebar di 43 kelurahan se-Kota Cilegon. Dimana, sebelumnya pada Pemilu 2024 kemarin jumlahnya sebanyak 1.253 TPS.
Dijelaskan Nurjanah, pengumuman pendaftaran panatarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13 sampai 19 Juni 2024. Sedangkan, penelitian administrasi calon panatarlih pada 14 sampai 20 Juni 2024. Dan hasil seleksi calon panatarlih akan diumumkan pada 21 sampai 23 Juni, penetapan hasil seleksi pada 23 Juni dan panatarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.
“Pantarlih akan bertugas selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sedangkan tugasnya, melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Cilegon,” jelasnya.
“Nanti sebelum melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah warga, pantarlih bakal diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka agar mereka memahami tugas-tugas dari Pantarlih,” imbuhnya.
Kemudian kata dia, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kota Cilegon sendiri terdapat 329.741 pemilih.
“Data itu yang nantinya akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke rumah warga,” ujarnya.
Hasil coklit itu nantinya akan dilaporkan pantrlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dan dari hasil coklit sendiri akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Selanjutnya akan ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono












