LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Akses masuk dan keluar Stasiun Rangkasbitung banyak dikeluhkan penumpang karena tidak nyaman dan dipadati oleh para tukang ojek pangkalan serta pedagang kaki lima (PKL).
Diketahui, akses yang sempit ke stasiun, karena adanya pembangunan di Stasiun Rangkasbitung.
Bahkan, karena akses yang sulit tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk masuk ke stasiun. Terlebih jika keadaan banyak penumpang, akan terjadi kepadatan.
Salah seorang penumpang, Mira mengatakan, akses jalan yang kecil diperparah oleh banyaknya tukang ojek dan PKL membuat para penumpang saling berhimpitan.
“Ini meresahkan juga ya lama-lama, saya setiap hari pakai kereta untuk kerja jadi tidak nyaman. Udah mah jalan sempit, ditambah banyak hambatan gini,” kata Mira kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 20 Juni 2024.
Ia mengaku, tidak jarang dirinya mengalami keterlambatan mengejar jadwal kereta dikarenakan hambatan tersebut. “Harus dikelola sih ini sama pemerintah biar ga terlalu ada dijalur khusus penumpang gini. Beneran bikin ga nyaman pokoknya,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan, Nuraeni Santika, yang merasa pemerintah tidak mampu mengelola dengan baik penempatan para tukang ojek dan PKL diruas akses menuju stasiun Rangkasbitung.
“Sebenernya ya dari pandangan saya untuk kenyamanan berjalan kaki harusnya memang tidak boleh ya sesempit itu. Karena seperti yang kita lihat kanan kiri pedagang, sedangkan jalur aktif hanya satu line untuk motor dan pejalan kaki,” kata Santika.
Ia menyebutkan, kenyamanan dalam menggunakan transportasi umum kereta pun tidak terlihat karena akses yang terhambat.
“Jadi sebenernya sangat ga ambience/nyaman untuk berjalan kaki ya. Belum lagi untuk para pekerja yang buru-buru ngejar kereta itu kek susah, harusnya bisa kekejar ini mesti ngaret 2-3 menit jadi ketinggalan kereta gitu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward, menuturkan bahwa pengelolaan akses menuju stasiun Rangkasbitung bukanlah kewenangannya melainkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. “Kalau tidak salah itu di wilayah pasar, itu kewenangan Indag (Disperindag),” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak