• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Dua ASN Pandeglang Diduga Endorse Pasangan Bacalon, Bawaslu: jika Terbukti Akan Direkomendasikan

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 25 Juni 2024 14:49
in Pandeglang, Utama
Dua ASN Pandeglang Diduga Endorse Pasangan Bacalon, Bawaslu: jika Terbukti Akan Direkomendasikan

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, melalui Panwascam Menes, telah melayangkan surat panggilan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan endorse (mempromosikan) terhadap salah satu pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024. Video endorse tersebut telah menjadi viral di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa Panwascam telah memulai penelusuran terkait kasus ini dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua ASN tersebut untuk meminta klarifikasi.

RelatedPosts

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
80 Manajer Siap Jalankan KDKMP Pandeglang

80 Orang Berstatus PKWT Siap Kelola KDKMP Pandeglang

Minggu, 18 Oktober 2026 14:14
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18

“Tindak lanjutnya, kami masih dalam proses penelusuran. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika nanti hasil penelusuran mengindikasikan bukti yang cukup, ASN yang bersangkutan akan dikenakan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas ASN,” ungkapnya, Selasa 25 Juni 2024

Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Namun dia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena masih dalam proses pengumpulan informasi dan bukti.

“Mengenai pengakuan terkait status ASN, kami sedang mengkaji hal ini bersama Panwascam,” ujarnya.

Didin Tahajudin menjelaskan bahwa selain dua ASN yang telah dipanggil, juga terdapat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, serta Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, yang diduga terlibat dalam endorse atau promosi terhadap Bapaslon tersebut.

“Informasi yang kami peroleh dari penelusuran kemarin menunjukkan bahwa ada keterlibatan dari anggota Sekretariat PPS dan Sekretaris Desa terkait hal ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ASN tersebut melakukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jika terbukti ASN tersebut bersalah, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN untuk tindakan lebih lanjut, karena KASN memiliki kewenangan untuk mengadili ASN secara internal,” tambahnya.

Selain itu, terkait keterlibatan Sekretariat PPS, jika terbukti melanggar, Bawaslu Pandeglang akan merekomendasikan kepada KPU Pandeglang.

“Jika Sekretariat PPS terbukti melanggar, Bawaslu Pandeglang juga akan merekomendasikan kepada KPU Pandeglang, karena Sekretariat PPS berada di bawah naungan KPU Pandeglang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral beredar di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, diduga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi, dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana, tengah membagikan atribut salah satu pasangan bakal calon (Paslon) bupati yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang 2024. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BantenBapaslonBawaslu Pandeglangkabupaten pandeglangKPUnetralitas ASNPandeglangpelanggaran pemilupelanggaran Pilkada 2024Pilbup
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cerita Neneng, Penjual Kue dan Baju di Pasar Rebo Kini Bisa Menopang Perekonomian Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

Next Post

Hati-hati, Bahu Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang Longsor

Next Post
Hati-hati, Bahu Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang Longsor

Hati-hati, Bahu Jalan AMD Lintas Timur Pandeglang Longsor

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
final kejuaraan dunia junior bwf championshif 2026

Tunggal Putra dan Ganda Campuran Indonesia Juara Dunia Junior BWF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 08:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

by Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
0

Membangun Birokrasi Pembelajar dari Tanah Jawara untuk Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi Oleh: Entol Achmad Deni HermawanKepala Badan...

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.