PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, melalui Panwascam Menes, telah melayangkan surat panggilan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan endorse (mempromosikan) terhadap salah satu pasangan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024. Video endorse tersebut telah menjadi viral di media sosial (Medsos).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyatakan bahwa Panwascam telah memulai penelusuran terkait kasus ini dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua ASN tersebut untuk meminta klarifikasi.
“Tindak lanjutnya, kami masih dalam proses penelusuran. Kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika nanti hasil penelusuran mengindikasikan bukti yang cukup, ASN yang bersangkutan akan dikenakan ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang netralitas ASN,” ungkapnya, Selasa 25 Juni 2024
Ia mengatakan, saat ini belum dapat dipastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Namun dia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena masih dalam proses pengumpulan informasi dan bukti.
“Mengenai pengakuan terkait status ASN, kami sedang mengkaji hal ini bersama Panwascam,” ujarnya.
Didin Tahajudin menjelaskan bahwa selain dua ASN yang telah dipanggil, juga terdapat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, serta Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, yang diduga terlibat dalam endorse atau promosi terhadap Bapaslon tersebut.
“Informasi yang kami peroleh dari penelusuran kemarin menunjukkan bahwa ada keterlibatan dari anggota Sekretariat PPS dan Sekretaris Desa terkait hal ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ASN tersebut melakukan pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jika terbukti ASN tersebut bersalah, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN untuk tindakan lebih lanjut, karena KASN memiliki kewenangan untuk mengadili ASN secara internal,” tambahnya.
Selain itu, terkait keterlibatan Sekretariat PPS, jika terbukti melanggar, Bawaslu Pandeglang akan merekomendasikan kepada KPU Pandeglang.
“Jika Sekretariat PPS terbukti melanggar, Bawaslu Pandeglang juga akan merekomendasikan kepada KPU Pandeglang, karena Sekretariat PPS berada di bawah naungan KPU Pandeglang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral beredar di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, diduga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, Didi Mulyadi, dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes, Usep Sudarmana, tengah membagikan atribut salah satu pasangan bakal calon (Paslon) bupati yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang 2024. (*)
Editor: Agus Priwandono











