PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota Satreskrim Polres Pandeglang menangkap dua orang terduga pelaku jambret di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Kedua terduga pelaku jambret yang ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pandeglang bernama Galih Pamungkas (29) dan Supardi (28) warga Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, aksi penjambretan dilakukan terduga pelaku pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
“Untuk TKP di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung. Tepatnya di Jalan Raya Pandeglang-Serang kilometer 1,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Senin, 1 Juli 2024.
Akibat aksi penjambretan, korban mengalami kerugian satu buah handphone merek Samsung Galaxy A04 warna hitam dan uang sebesar Rp10 juta.
“Untuk harta benda korban masih dalam lirik,” katanya.
Lebih lanjut AKP Zhia mengungkapkan, kronologis penangkapan terduga pelaku jambret yang TKP masuk wilayah hukum Polsek Cadasari yang pertama itu tersangka Galih Pamungkas. Ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pandeglang pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024.
“Penangkapan sekira jam 23.00 Wib di dalam sebuah kontrakan. Dengan alamat di Kampung Tenjolahang Pasir Heubel, Pandeglang,” katanya.
Selanjutnya, nggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Supardi pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.
“Waktu penangkapan sekira jam 01.00 WIB dini hari. Di dalam kontrakan beralamat di Kampung Kadubanen, Pandeglang,” katanya.
“Kemudian langsung diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Kedua tersangka, hari Senin, 1 Juli 2024 telah diserahkan ke Polsek Cadasari. “Karena laporan korban di Polsek Cadasari,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi