SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ayah berinsial HM (51), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega mecabuli anak perempuan tirinya yang saat ini berusia 17 tahun. Kasus ini terjadi berkali-kali sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Selasa, 2 Juli 2024.
Andi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan polisi nomor LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak,” katanya.
Andi menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pebuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban,” ungkapnya.
Andi mengungkapkan, ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh. “Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, perbuatan itu berulang kali dilakukan, dan terakhir kali dilakukan pada 13 Juni 2024. Korban yang tidak tahan dengan kelakuan ayahnya itu akhirnya kabur meninggalkan rumah.
“Setelah kejadian korban mulai tidak tahan dan kabur. Kemudian melaporkan ke ayah kandung korban,” ucapnya.
Andi menegaskan tak terima dengan perbuatan tersangka, ayah kandung korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Serang, dengan disertai hasil visum dari rumah sakit. “Untuk motif kejahatan, dengan tipu muslihat, tersangka mencabuli korban,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono












