• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online

Merwanda by Merwanda
Kamis, 4 Juli 2024 14:34
in Hukum
0
Polda Banten Rampungkan Penyidikan Lima Influencer yang Terseret Kasus Judi Online
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan penyidikan kasus lima orang influencer yang terseret kasus judi online. 

Mereka oleh penyidik, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut dilakukan tidak secara bersamaan. 

Tersangka PW alias Sipuuts (22) dan TO alias Ocete (26) dilimpahkan ke JPU pada Kamis, 27 Juni 2024. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara dilimpahkan pada Kamis, 4 Juli 2024.

“Penyidikannya sudah selesai dan hari ini telah dilaksanakan proses tahap dua untuk tiga orang tersangka. Untuk dua tersangka lain dilaksanakan bulan lalu,” katanya. 

Didik menjelaskan, lima tersangka yang empat di antaranya perempuan muda tersebut diduga telah mempromosikan situs judi online. Promosi judi online tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram (Ig). 

“Ada lima orang pelaku yang kami amankan terkait kasus judi online ini. Para pelaku ini mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online pada Instagram miliknya,” katanya. 

Didik mengatakan, Kelima tersangka tersebut dilakukan penangkapan pada bulan Mei 2024 lalu di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Banten. “ZC alias Ara ini diamankan berkat Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 17 Mei 2024,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini. 

Didik menjelaskan, ditangkapnya para tersangka tersebut merupakan patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. 

“Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” ungkapnya. 

Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mendapatkan bayaran dari endorse judi online bervariasi. Pelaku BR alias Restu Bungaa misalnya, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 41 juta dari mempromosikan 14 situs judi online. 

Sedangkan empat pelaku lain mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 20 juta lebih. “BR alias Restu Bungaa ini mendapatkan keuntungan Rp 41 juta, keuntungan itu didapatkan selama dua tahun,” ujar mantan Kapolres Bangkalan, Polda Jawa Timur ini. 

Didik mengungkapkan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ini. 

Editor : Merwanda

Tags: influencer ditangkapjudi onlinekabid humas polda bantenKasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bantenkasus judi online polda Bantenkombes pol didik hariyantoKompol Rafles Langgak PutraKota CilegonPolda Bantenpromosikan judi online ditangkapSubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pelantikan, Baru 11 Caleg Terpilih Lapor LHKPN

Next Post

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Next Post
Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Andra Soni dan Wahidin Halim Temui Surya Paloh 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

by Mulyadi
Rabu, 19 Agustus 2026 17:47
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mencanangkan program Intervensi Terpadu Cegah Stunting (INOVASI TERPA GANTUNG) di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.