SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan penyidikan kasus lima orang influencer yang terseret kasus judi online.
Mereka oleh penyidik, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut dilakukan tidak secara bersamaan.
Tersangka PW alias Sipuuts (22) dan TO alias Ocete (26) dilimpahkan ke JPU pada Kamis, 27 Juni 2024. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara dilimpahkan pada Kamis, 4 Juli 2024.
“Penyidikannya sudah selesai dan hari ini telah dilaksanakan proses tahap dua untuk tiga orang tersangka. Untuk dua tersangka lain dilaksanakan bulan lalu,” katanya.
Didik menjelaskan, lima tersangka yang empat di antaranya perempuan muda tersebut diduga telah mempromosikan situs judi online. Promosi judi online tersebut dilakukan melalui media sosial Instagram (Ig).
“Ada lima orang pelaku yang kami amankan terkait kasus judi online ini. Para pelaku ini mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online pada Instagram miliknya,” katanya.
Didik mengatakan, Kelima tersangka tersebut dilakukan penangkapan pada bulan Mei 2024 lalu di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Banten. “ZC alias Ara ini diamankan berkat Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 17 Mei 2024,” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Didik menjelaskan, ditangkapnya para tersangka tersebut merupakan patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
“Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” ungkapnya.
Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mereka mendapatkan bayaran dari endorse judi online bervariasi. Pelaku BR alias Restu Bungaa misalnya, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp 41 juta dari mempromosikan 14 situs judi online.
Sedangkan empat pelaku lain mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 jutaan hingga Rp 20 juta lebih. “BR alias Restu Bungaa ini mendapatkan keuntungan Rp 41 juta, keuntungan itu didapatkan selama dua tahun,” ujar mantan Kapolres Bangkalan, Polda Jawa Timur ini.
Didik mengungkapkan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ini.
Editor : Merwanda











