TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kesadaran bakal calon legislatif Kota Tangerang terpilih 2024 melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah. Dari 50 calon anggota legislatif terpilih yang akan dilantik pada September 2024 mendatang, baru 11 orang yang melaporkan harta kekayaannya.
Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana Hasan mengatakan, masih banyaknya bakal calon yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK disebabkan masih lamanya jadwal pelantikan caleg DPRD Kota Tangerang terpilih.
“Berdasarkan data yang kami terima, dari alokasi kursi 50 orang bakal calon legislatif DPRD Kota Tangerang terpilih, baru ada 11 orang caleg yang telah melaporkan harta kekayaanya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024.
Rustana mengatakan, banyaknya caleg yang belum melaporkan LHKPN disebabkan karena parpol tersebut melakukan inventarisir terhadap data LHKPN calegnya.
“Sepertinya diinventarisir dulu sama partai politiknya. Kanti kalau sudah terkumpul semua nanti di dorong ke KPU,” tambahnya.
Rustana mengatakan, penyebab lainnya para caleg terpilih belum melaporkan LHKPN karena masih lamanya waktu pelantikan caleg terpilih yang rencananya akan dilakukan pada September 2024. Adapun batas waktu bagi para bakal calon legislatif menyerahkan LHKPN yakni 21 hari sebelum dilantik menjadi anggota DPRD.
Rustana mengatakan, 11 orang bakal calon legislatif tersebut berasal dari beberapa partai politik. Di antaranya Partai Gerindra, Golkar, dan Demokrat.
“Tadi sih yang saya baca ada dari Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya terus mendorong partai politik segera melaporkan LHKPN para caleg terpilihnya. Adapun dasar penyerahan LHKPN yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.
Editor : Merwanda











