SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten dan Kejari Serang telah melimpahkan perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 400 juta lebih ke Pengadilan Tipikor Serang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan pada hari Kamis 4 Juli 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 7 Juli 2024.
Rangga mengatakan, perkara yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) bernama Asep Saepurohman itu akan mulai disidangkan pada Kamis 11 Juli 2024. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan. “Hari Kamis juga sidang perdananya,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Rangga membantah cepatnya proses penyidikan kasus tersebut dikarenakan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka, Asep Saepurohman.
Menurut dia, rampungnya penyidikan kasus tersebut dikarenakan berkas perkara dinilai sudah lengkap baik materil dan formil. “Enggak ada kaitannya (penyidikan cepat selesai karena digugat praperadilan), memang sudah lengkap,” ujarnya.
Asep Saepurohman sendiri sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.
Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman. “Sidang praperadilannya kalau tidak salah hari kamis (pekan depan),” ungkapnya.
Rangga membenarkan, upaya praperadilan tersangka akan gugur apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 huruf D KUHAP. “Iya gugur (praperadilan diajukan tersangka),” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Asep Saepurohman merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Diduga, ia telah menerima hadiah atau janji dari pria berinisial P.
“Dimana Tersangka AS merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkapnya.
Pada Jumat 21 Juni 2024 lalu, Radar Banten menemui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan di Kejati Banten. Dalam pertemuan itu, Himawan mengatakan, pihaknya baru akan melimpahkan berkas Asep Saepurohman kepada jaksa peneliti Kejati Banten.
“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya.
Himawan mengungkapkan, selain Asep Saepurohman, pihaknya telah menetapkan pemberi suap atau gratifikasi berinisial P sebagai tersangka. “Sudah dua tersangka, satu lagi pemberinya (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.
P sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. “Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” kata Himawan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











