• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Kejati Banten Limpahkan Perkara Suap ASN Pemprov Banten ke Pengadilan Tipikor Serang

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:29
in Kabupaten Serang, Tangerang, Utama
0
Kejati Banten Limpahkan Perkara Suap ASN Pemprov Banten ke Pengadilan Tipikor Serang

Proses tahap dua perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 di kantor Kejari Serang, Rabu, 3 Juli 2024.

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejati Banten dan Kejari Serang telah melimpahkan perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 400 juta lebih ke Pengadilan Tipikor Serang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan pada hari Kamis 4 Juli 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Minggu 7 Juli 2024.

Rangga mengatakan, perkara yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) bernama Asep Saepurohman itu akan mulai disidangkan pada Kamis 11 Juli 2024. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan. “Hari Kamis juga sidang perdananya,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.

Rangga membantah cepatnya proses penyidikan kasus tersebut dikarenakan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka, Asep Saepurohman.

Menurut dia, rampungnya penyidikan kasus tersebut dikarenakan berkas perkara dinilai sudah lengkap baik materil dan formil. “Enggak ada kaitannya (penyidikan cepat selesai karena digugat praperadilan), memang sudah lengkap,” ujarnya.

Asep Saepurohman sendiri sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman. “Sidang praperadilannya kalau tidak salah hari kamis (pekan depan),” ungkapnya.

Rangga membenarkan, upaya praperadilan tersangka akan gugur apabila berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 82 huruf D KUHAP. “Iya gugur (praperadilan diajukan tersangka),” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut, Asep Saepurohman merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Diduga, ia telah menerima hadiah atau janji dari pria berinisial P.

“Dimana Tersangka AS merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkapnya.

Pada Jumat 21 Juni 2024 lalu, Radar Banten menemui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan di Kejati Banten. Dalam pertemuan itu, Himawan mengatakan, pihaknya baru akan melimpahkan berkas Asep Saepurohman kepada jaksa peneliti Kejati Banten.

“Mau tahap satu (dilakukan pelimpahan kepada jaksa peneliti), rencananya pekan depan,” ungkapnya.

Himawan mengungkapkan, selain Asep Saepurohman, pihaknya telah menetapkan pemberi suap atau gratifikasi berinisial P sebagai tersangka. “Sudah dua tersangka, satu lagi pemberinya (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya.

P sendiri oleh penyidik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. “Pasal yang disangkakan tentang pemberi suap,” kata Himawan. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Banten ditahandinas kelautan dan perikanan provinsi bantengratifikasi proyek breakwater Cituiskasi penkum kejati bantenkejati bantenkejati Banten tahan ASN Pemprovkorupsi Bantenkorupsi proyek cituispaket pekerjaan pembangunan breakwater Cituisrangga Adekresna
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejiwaan Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Diperiksa Psikologi Kemensos

Next Post

Berantas Peredaran Miras, Polres Serang Kembali Gelar Operas Pekat Maung

Next Post
Berantas Peredaran Miras, Polres Serang Kembali Gelar Operas Pekat Maung

Berantas Peredaran Miras, Polres Serang Kembali Gelar Operas Pekat Maung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

6,6 Juta Warga Banten Sudah Ikuti CKG, Tembus 51 Persen Penduduk

6,6 Juta Warga Banten Sudah Ikuti CKG, Tembus 51 Persen Penduduk

by Yusuf Permana
Jumat, 4 September 2026 12:49
0

TANGGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Provinsi Banten telah diikuti sekitar 6,6 juta warga hingga September 2026....

HBL Wilayah Lebak Tuntaskan Kompetisi, Empat Tim Melaju ke Babak Playoff

HBL Wilayah Lebak Tuntaskan Kompetisi, Empat Tim Melaju ke Babak Playoff

by Eko Fajar
Jumat, 4 September 2026 12:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Persaingan Honda Basketball League (HBL) Wilayah Lebak resmi berakhir pada 1 September 2026. Setelah melalui rangkaian pertandingan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.