• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Ini Kata KPU

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 11 Juli 2024 11:07
in Utama
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Ini Kata KPU

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID –  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye. Hal itu disampaikan oleh Mendagri Tito Kardavian pada Rapat Kordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera di Hotel Regale, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.

Tito mengatakan, ASN dibolehkan ikut kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Imigran Serang Bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Kamis, 15 Oktober 2026 21:50

Menanggapi hal itu, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang mekanisme kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024, khususnya tentang para ASN.

“Izin belum bisa komentar ya bang. Menunggu petunjuk teknis kampanye lebih lanjut,” kata Ihsan, Rabu 10 Juli 2024.

M Ihsan mengatakan, berdasarkan m Pasal 72 PKPU 15 / 2023, ASN dilarang untuk terlibat kampanye. PKPU itu berbunyi ‘Pelaksana kampanye Pemilu dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegitan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN’.

Terkait kampanye Pilkada 2024, KPU belum mengeluarkan PKPU untuk mengatur masalah teknis khususnya keterlibatan ASN pada acara kampanye.

“Belum kang, kita lagi menunggu,” pungkasnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: asn kampanyekampanyekemendagriKetua KPU BantenKetua KPU Banten M Ihsan (Yusuf) Tags : asnKPUKPU BantenKPU RIm ihsanPemprov BantenPilgub BantenPilgub Banten 2024Pilkada Banten 2024PKPU
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Server e-Coklit Down dan Cuaca Jadi Kendala Coklit di Lebak

Next Post

Pemkab Lebak Belum Bisa Berbuat Banyak Perbaiki Jembatan Rusak

Next Post
Pemkab Lebak Belum Bisa Berbuat Banyak Perbaiki Jembatan Rusak

Pemkab Lebak Belum Bisa Berbuat Banyak Perbaiki Jembatan Rusak

barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

by Syaiful Adha
Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten...

Aplikasi Teras Desa di Kecamatan Teluknaga

Pengamat Nilai Transformasi Teras Desa di Teluknaga Perlu Diperluas ke Tingkat Kabupaten

by Mulyadi
Jumat, 16 Oktober 2026 16:03
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pengamat pemerintahan sekaligus Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Yusuf Fadli, menilai penerapan transformasi digital...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.