SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye. Hal itu disampaikan oleh Mendagri Tito Kardavian pada Rapat Kordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 wilayah Sumatera di Hotel Regale, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Tito mengatakan, ASN dibolehkan ikut kampanye karena memiliki hak pilih untuk mendengarkan visi dan misi calon pemimpin kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang mekanisme kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024, khususnya tentang para ASN.
“Izin belum bisa komentar ya bang. Menunggu petunjuk teknis kampanye lebih lanjut,” kata Ihsan, Rabu 10 Juli 2024.
M Ihsan mengatakan, berdasarkan m Pasal 72 PKPU 15 / 2023, ASN dilarang untuk terlibat kampanye. PKPU itu berbunyi ‘Pelaksana kampanye Pemilu dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegitan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN’.
Terkait kampanye Pilkada 2024, KPU belum mengeluarkan PKPU untuk mengatur masalah teknis khususnya keterlibatan ASN pada acara kampanye.
“Belum kang, kita lagi menunggu,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











