SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah selesai melakukan penyandingan suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 DPR RI Dapil Banten II. Hasilnya, PDIP tetap mengungguli Partai Demokrat.
Penyandingan suara itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pileg yang diajukan Partai Demokrat terhadap suara PDIP di dapil itu. Penyandingan dilakukan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, penyandingan itu merubah perolehan suara dari kedua partai itu. Namun, tidak merubah perolehan kursi yang mana saat ini PDIP berhasil mengamankan satu kursi di Senayan.
Diketahui, dari hasil rekapitulasi suara hasil penyandingan, suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara, terkoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara.
Sedangkan, Partai Demokrat yang semula mendapat 142.279 suara, terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.
Atas hasil tersebut, PDIP unggul 25 suara dari Demokrat dan politisi PDIP Syarifah Ainun Jariyah yang berhak mengisi kursi keenam di Senayan dari Dapil Banten II. Sementara, politisi Demokrat Nuraeni selaku calon petahana harus tersingkir dari Senayan.
“Hasilnya harus dilihat tidak ada perubahan kursi, tapi ada beberapa perubahan angkanya,” ujar Ihsan, Minggu 14 Juli 2024.
Ihsan menuturkan, hasil penyandingan ini nantinya akan disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan penyandingan ditingkat nasional. Perihal tanggapan partai, Ihsan mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan partai yang tidak menerima hasil penyandingan ini.
“Kami mempersilahkan pihak yang tidak menerima hasil penyandingan di tingkat Provinsi ini bisa menempuh jalur-jalur ditingkat nasional nanti,” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











