SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrat menolak hasil rapat pleno penyandingan suara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Banten II yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten.
Diketahui, berdasarkan hasil penyandingan suara itu, PDIP unggul 25 suara dari Demokrat dan politisi PDIP Syarifah Ainun Jariyah yang berhak mengisi kursi keenam di Senayan dari Dapil Banten II. Sementara, politisi Demokrat Nuraeni selaku calon petahana harus tersingkir dari Senayan.
Perwakilan dari Partai Demokrat Farhan Aziz menegaskan, pihaknya menolak hasil pleno penyandingan suara tersebut. Sebab, kata dia, dalam proses penyandingan tidak sesuai dengan putusan MK yang seharusnya hanya menyandingkan suara tergugat, yakni PDIP.
Namun kenyataannya, malah melakukan rekapitulasi suara ulang di 20 TPS yang form C hasilnya hilang sehingga suara partainya turut berkurang.
“Dan hari ini terbukti ada partai-partai termasuk Demokrat terkoreksi suaranya, hanya karena pembukaan kotak suara,” katanya, Sabtu 13 Juli 2024.
Sementara itu, saksi dari PDIP Tota Samosir mengatakan, pihaknya mengikuti tahapan dan prosedur yang telah dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu dan menerima apapun dari hasil penyandingan tersebut.
“Dan hasil tadi tentunya kami mengikuti terlepas pendapat soal putusan MK. Ini catatan kita ke depan, mudah-mudahan di sana (KPU RI) bisa menilai,” katanya.
Atas hasil rapat pleno penyandingan itu, partai berlambang Banteng itu mengklaim yang berhak atas kursi terakhir di Senayan dari Dapil Banten II. “Akumulasi kami kita unggul,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, pihaknya menghormati tanggapan pihak yang keberatan dari hasil penyandingan suara yang dilakukan KPU Banten.
“Kami mempersilahkan pihak yang tidak menerima hasil penyandingan di tingkat Provinsi ini bisa menempuh jalur-jalur ditingkat nasional nanti,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda

