radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Urus E-Tilang, 2.000 Kendaraan di Pandeglang Diblokir

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 16 Juli 2024 16:13
in Hukum, Utama
0
Tak Urus E-Tilang, 2.000 Kendaraan di Pandeglang Diblokir
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang mencatat ada ribuan kendaraan bermotor yang terblokir lantaran pemiliknya tak mengurus surat konfirmasi e-tilang hasil Elektrik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga saat ini, sebanyak 2.000 kendaraan telah diblokir akibat pelanggaran lalu lintas.

“Sampai hari ini sudah ada 2.000 kendaraan yang kami blokir mulai dari awal tahun hingga sekarang karena pelanggaran lalu lintas,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun ini.

Fery menjelaskan bahwa pemblokiran ribuan kendaraan tersebut dilakukan karena pelanggar tidak segera mengonfirmasi setelah menerima surat sanksi e-tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan, lengkap dengan bukti dokumentasi pelanggaran.

“Itu karena yang bersangkutan tidak mengonfirmasi kepada Satlantas setelah terkena e-tilang atau setelah surat ETLE dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Jika pelanggar tidak mengonfirmasi dalam waktu 3 hari, kami otomatis melakukan pemblokiran terhadap kendaraannya,” katanya.

Ia menambahkan, pengendara yang melanggar dan terkena tilang kamera ETLE tidak akan bisa membayar pajak kendaraannya sebelum menyelesaikan sanksi e-tilang tersebut.

“Jadi, ketika dia (pelanggar) ingin membayar pajak kendaraan, mereka tidak bisa melakukannya sebelum menyelesaikan sanksi dari pelanggaran ETLE itu,” jelasnya.

Menurut Fery, tindakan e-tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Pemblokiran kendaraan yang tak diurus saat terkena e-tilang merupakan sanksi yang harus diterima oleh pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Pelanggaran sendiri bervariasi, di antaranya yang terbanyak adalah tidak mengenakan helm, tanpa spion, lampu mati, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan berboncengan tiga.

Fery menegaskan bahwa kamera ETLE aktif di wilayah Kabupaten Pandeglang untuk memantau pelanggar yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Untuk ETLE aktif, kita tetap maksimalkan juga penindakan pelanggaran selain tilang manual kita menggunakan ETLE. Untuk sekarang baru satu titik kamera ETLE di Alun-Alun Pandeglang,” tegasnya.

Terlepas saat ini tengah berlangsung Operasi Patuh Maung 2024 yang dilaksanakan mulai dari 15-29 Juli 2024 di seluruh wilayah hukum Polres Pandeglang, Satlantas Pandeglang mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terlepas dari sedang berlangsungnya Operasi Patuh, mari bersama-sama mematuhi peraturan lalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: E Tilangkabupaten pandeglangKamera ETLEKendaraan bermotorLalu Lintasoperasi patuh Maung 2024Pandeglangpelanggaranpolisisanksi tilangSatlantas Polres Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bapenda Banten Kumpulkan Leasing dan Dealer, Ada Apa?

Next Post

Pengangguran di Kota Serang Tinggi, Alasan Disnakertrans: Minim Anggaran

Next Post
Pengangguran di Kota Serang Tinggi, Alasan Disnakertrans: Minim Anggaran

Pengangguran di Kota Serang Tinggi, Alasan Disnakertrans: Minim Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • | Gates of Olympus: Mesin Slot di Kasino Online

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.