SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberi peringatan agar seluruh apotek yang yang berada di Kota Serang tidak menjual obat-obatan secara sembarangan, utamanya obat-obatan yang masuk kategori obat keras.
Pemkot Serang bahkan mengancam akan menutup atau memberhentikan operasional apotek yang melanggar aturan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin mengatakan, terdapat beberapa jenis obat dengan kandungan zat psikotropika yang dapat memengaruhi susunan sistem syaraf pusat, dan tidak dijual bebas tanpa adanya resep dokter. Seperti jenis obat Asam Mefenamat, Omeprazol, Lansoprazol, dan Domperidon.
Dia menjelaskan, selama ini Dinkes Kota Serang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan dan meminta pihak apotek untuk tidak menjual obat yang tergolong keras ke sembarang orang. Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar, maka Dinkes akan memberikan sanksi.
“Tentu ada sanksinya. Dimulai dari yang pertama kami berikan teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih bandel (melanggar) bisa jadi diberhentikan (operasionalnya),” ujarnya, Jumat 19 Juli 2024.
Menurutnya, untuk langkah pengawasan, Pemkot Serang juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditukukan kepada setiap apotek di Kota Serang, untuk tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa adanya resep dokter.
“Bahkan, edarannya juga ada, sehingga obat yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Dikatakannya, obat-obatan itu seperti obat dengan lambang khusus dan tergolong keras atau berlogo K yang artinya “Keras”, berwarna merah. Berbeda kata Hasan, dengan obat berlogo G yang artinya “Generik” berwarna hijau atau masuk di dalam kategori obat bebas terbatas, bisa diberikan tanpa resep dokter.
“Tanpa resep dokter itu tidak boleh, terkhusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan, harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh,” ucapnya.
Menurutnya, apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan ‘Keras’ dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk bagi yang mengonsumsinya. Soalnya, ada kandungan kimia yang jika takarannya tidak sesuai, akan mengalami overdosis.
“Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak ditakar akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan akan merusak kesehatan,” tuturnya.
Meski demikian, berdasarkan pantauan pihaknya, Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, dan tertib.
Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat. “Jadi sebelumnya, Pj Wali Kota itu mendapatkan penghargaan tentang keamanan pemberian obat,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat yang menyebutkan jika ada beberapa jenis obat yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
“Jadi yang kita ketahui, tramadol itu obat pusing tapi minumnya hanya satu. Kalau berlebihan bisa overdosis, harus ada resep dokter,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











