slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Banding Perkara Korupsi Penjualan Tanah Bengkok, Pertimbangannya Vonis Uang Pengganti

Fahmi by Fahmi
25-07-2024 13:32:45
in Hukum, Utama
Kejari Serang Banding Perkara Korupsi Penjualan Tanah Bengkok, Pertimbangannya Vonis Uang Pengganti
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis kasus korupsi penjualan tanah bengkok atau tanah aset desa di Desa Bandung (sekarang Kelurahan Bendung), Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang).

Sikap banding tersebut diambil karena adanya perbedaan putusan dan tuntutan terkait hukuman uang pengganti.

Baca Juga :

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

“Iya, banding,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, saat di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 25 Juli 2024.

Rabu sore, 17 Juli 2024, mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Marhum, yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus tersebut divonis 18 bulan oleh majelis hakim PN Serang.

Marhum juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 70,5 juta subsider empat bulan.

Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo membebaskan terdakwa dari uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Serang sebesar Rp 163,5 juta.

Sisa uang pengganti sebesar Rp 93 juta diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Marhum.

Vonis 18 bulan penjara tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Namun, terdapat perbedaan mengenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 218,160 juta subsider sembilan bulan penjara.

“Beda uang pengganti (alasan banding),” kata Endo singkat.

Dalam uraian putusan, kasus korupsi tersebut berawal pada Juli 2012 silam, saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang.

Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.

“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.

Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.

“Terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” katanya.

Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi. “Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Arief.

Setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.

“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Arief.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Arief. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: aset desa Kasemen dijualaset pemkot Serang dijualJPU Kejari SerangKecamatan Kasemenlurah bendung Kasemenmantan kades bendungPengadilan Tipikor Serangpenjualan tanah bengkok bendungpenjualan tanah bengkok jasemenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

32 Ibu-ibu di Baros Dibekali Skill Menjahit

Next Post

Antusiasme Luar Biasa, Simak Pengalaman Pengunjung Booth Suzuki Selama GIIAS 2024

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah
Hukum

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

by Andre Adisas Putra
Jumat, 3 Juli 2026 16:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, meresmikan program bakti sosial bedah rumah dalam rangka Hari Bhayangkara...

Read moreDetails

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah Warga di Waringinkurung

Usai Pesta Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Polresta Serang Kota

Gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Tekankan Profesionalitas

Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolresta Serang Kota: Jadikan Refleksi untuk Tingkatkan Profesional

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Bus Asli Prima di Palima, Sopir Diamankan Polisi

60 Personel Polresta Serang Kota Naik Pangkat, Berikut Rinciannya

Polresta Serang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Janda di Cipocok Jaya

Dua Pengedar Sabu di Serang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Tempel Pakai Titik Lokasi WhatsApp

Polresta Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kasemen, Lima Paket Diamankan

Next Post
Antusiasme Luar Biasa, Simak Pengalaman Pengunjung Booth Suzuki Selama GIIAS 2024

Antusiasme Luar Biasa, Simak Pengalaman Pengunjung Booth Suzuki Selama GIIAS 2024

Puluhan SD dan SMP Rusak Sedang, Pemkot Serang Belum Mampu Perbaiki

Puluhan SD dan SMP Rusak Sedang, Pemkot Serang Belum Mampu Perbaiki

Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan, Puskesmas Cikupa Sebut Penyebabnya

Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan, Puskesmas Cikupa Sebut Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Sabtu, 4 Juli 2026 15:17
16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

Sabtu, 4 Juli 2026 14:50
DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

Sabtu, 4 Juli 2026 14:39
Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Sabtu, 4 Juli 2026 14:09
Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Sabtu, 4 Juli 2026 15:47
Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Sabtu, 4 Juli 2026 15:33
Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Paket Barang Rusak Pemprov Banten Terjual 10 Kali Lipat, 8 Juli 2026, Pemenang Lelang Harus Bayar 

Sabtu, 4 Juli 2026 15:17
16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

16 Besar Piala Dunia 2026: Portugal Tantang Spanyol, Argentina Hadapi Mesir

Sabtu, 4 Juli 2026 14:50
DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

DLH Kota Serang: Kualitas Air Sungai Cibanten Masih Aman, tapi Jangan Diminum

Sabtu, 4 Juli 2026 14:39
Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Lelang Aset Pemprov Banten Ludes, Nilai Penawaran Tembus Berkal Lipat dari Harga Limit

Sabtu, 4 Juli 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

Jelang Porprov Banten 2026, 630 Atlet Cilegon Jalani Tes Fisik

by Adam Fadillah
Sabtu, 4 Juli 2026 15:47

Momen atlet Cilegon berfoto bersama dengan Walikota Cilegon pada Pembukaan Popda Banten XII.

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

Arfina Rustandi Tampil Memukau di Rakernas APEKSI 2026, Kota Serang Juara 3 Pentas Seni Budaya

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 4 Juli 2026 15:33

Arfina Rustandi saat menerima penghargaan Juara 3 Seni Budaya. (Foto: Dindikbud Kota Serang)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak