LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak mencatat data kawasan pemukiman kumuh di Lebak mencapai 2.539,01 hektare, berdasarkan hasil pemutakhiran data kumuh.
Diketahui kawasan kumuh tersebut tersebar di seluruh wilayah Lebak. Meliputi 128 desa dan 5 kelurahan pada tahun 2024. Tercatat kawasan kumuh semakin meningkat dibanding dengan tahun 2023 yang hanya mencapai 2.513,47 hektare.
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan permukiman kumuh untuk menetapkan luasan kumuh,” kata Helmi, Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Rabu 31 Juli 2024.
Walau secara data meningkat, dimulai pada tahun 2023. Namun pada tahun tersebut belum pendataan secara spasial yang dilakukan oleh Pekim Lebak. “Tetapi pada tahun tersebut belum ada data pemetaan (spasial),” ucap Helmi.
Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh. “Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran,” terang Helmi.
Pemutakhiran data kawasan kumum yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan. “Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” katanya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi