PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Terhitung Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang menerima ratusan perkara perceraian. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Syafur Rohim mengungkapkan kasusnya ada 799 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 674 adalah cerai gugat, di mana pihak istri yang menggugat cerai.
Selain itu, ada pula sebanyak 125 perkara adalah cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai. Syafur Rohim, menjelaskan bahwa banyaknya pengajuan perceraian dipicu oleh berbagai faktor.
“Alasan mereka mengajukan perceraian itu selama itu memang banyak faktor seperti perselingkuhan, judi online yang lumayan banyak, ekonomi, mabuk, perselisihan antara kedua belah pihak sehingga mereka itu mengajukan perceraian,” ungkapnya, Rabu 31 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa perceraian diajukan oleh berbagai usia, mulai dari usia muda hingga dewasa. “Cerai talak maupun cerai gugat lebih banyak diajukan oleh usia dewasa awal, rata-rata usia 19 tahun sampai 39 tahun,” tuturnya.
PA Pandeglang selalu berupaya untuk memediasi kedua belah pihak sebelum menuju persidangan.
“Kami wajib memediasi, baik melalui mediasi non hakim maupun hakim,” jelas Syafur.
Menurutnya, mediasi tersebut kadang berhasil, tetapi ada juga yang tetap melanjutkan ke persidangan. “Hak asuh anak dan sebagainya diperhatikan. Biasanya, hak asuh anak lebih sering diberikan kepada ibu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











