TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perjanjian kerja sama dilakukan antara Pemkot Tangerang bersama Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Senin 5 Agustus 2024. Kerja sama tersebut dilakukan agar para pekerja rentan di Kota Tangerang mendapat jaminan perlindungan sosial dari pemerintah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan sebuah kolaborasi dan bentuk kepedulian Pemkot Tangerang kepada masyarakatnya agar tetap sejahtera. Salah satunya dengan memfasilitasinpekerja rentan agar mendapat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, jika ada seorang tulang punggung mengalami kejadian yang menyebabkan kecelakaan kerja maupun meninggal dunia akan membuat orang tersebut turun derajat hidupnya,” ujarnya, Senin 5 Agustus 2024.
Kunto mengatakan, dalam kerja sama tersebut Pemkot Tangerang akan mewajibkan dan akan membuat surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk turut serta melindungi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan. Khususnya bagi para pekerja rentan yang berada di sekitar lokasi para pelaku usaha.
“Pemkot Tangerang akan membuat surat edaran agar para pelaku usaha maupun perusahaan di Kota Tangerang ikut perduli terhadap para pekerja rentan melalui program CSR,” tambahnya.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan sebuah bentuk nyata kepedulian Pemkot Tangerang melindungi para pekerja rentan.
“Ini sebagai langkah nyata untuk memaksimalkan perlidungan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan untuk nantinya mendapatkan santunan pada kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, warga nantinya akan didaftarkan dalam program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagain Pj Bupati Aceh Jaya ini.
Editor: Abdul Rozak