CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Satpol PP Kota Cilegon bakal menertibkan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan trotoar di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan Kepala Plt Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh saat dikonfirmasi terkait maraknya pelaku usaha yang menaruh produk jualannya di atas trotoar jalan Protokol Cilegon, Senin 5 Agustus 2024.
“Insyaallah akan kita tindaklanjuti dan kita koordinasikan dengan bidang penegakan,” kata Ahmad Mafruh saat ditemui di aula Diskominfo Cilegon, Senin 5 Agustus 2024.
Dia juga menyesalkan, masih adanya sejumlah pelaku usaha yang memakan bahu jalan atau di atas trotoar.
Karena selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 Tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Hal demikian juga dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
“Intinya kita berusaha menertibkan semua yang melanggar Perda, tapi karena kita masih banyak PR jadi bertahap lah dalam penertibannya itu,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Izzudin mengaku siap melakukan penertiban.
Dia juga menyampaikan, bakal berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
“Jadi dasarnya harus kuat, baik izin dan yang dilanggar harus tahu, karena kita juga tidak mau dibenturkan dengan pedagang, jadi harus turun bersama dengan dinas terkait,” katanya.
Sementara itu, pantauan di lokasi, Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, tampak sejumlah pelaku usaha menjejerkan barang dagangannya di atas trotoar, bahkan terdapat juga pelaku usaha yang menaruh barang dagangannya hingga menutupi jalan trotoar tersebut. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











