• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Agustus 2024 15:50
in Hukum, Utama
0
Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tanti Oktavia Rahayu, pemain film televisi (FTV) asal Pandeglang, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 21 Agustus 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama sembilan bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008,” kata Hery.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun dalam sidang Rabu 7 Agustus 2024.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu telah mempromosikan akun judi,” kata Hery.

Dalam surat dakwaan JPU, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu. Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho, membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang.

Anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap  Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/,  yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online.

Sebelum, mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp 6 juta,” katanya.

Fitriah menyebut, selain mempromosikan situs judi online yang ditawarkan oleh akun Instagram kemal_arisaputra27, terdakwa juga mempromosikan situs judi lain dengan nama Ind*sultan**.

Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut setelah mendapat pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama 12 hari terhitung dari pada tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp 900 ribu,” ungkapnya.

Fitriah menjelaskan, terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 hingga 2 Mei 2024. Selama mempromosikan lebih dari dua situs judi online, terdakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp 15 juta.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: fitriahinfluencerJPU Kejari Serangjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terjerat Kasus Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Next Post

Pilkada Banten 2024: Demokrat Tetap Usung Andra-Dimyati 

Next Post
Pilkada Banten 2024: Demokrat Tetap Usung Andra-Dimyati 

Pilkada Banten 2024: Demokrat Tetap Usung Andra-Dimyati 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tiga Wilayah di Pulomerak Cilegon Terdampak Kekeringan

by Adam Fadillah
Minggu, 16 Agustus 2026 18:36
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Semangat kemerdekaan tak hanya dimaknai melalui upacara dan perayaan. Di tengah momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Warga Korsel Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

by Adam Fadillah
Minggu, 16 Agustus 2026 18:35
0

RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.