• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Terjerat Kasus Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:26
in Kota Serang, Utama
Terjerat Kasus Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis 9 Bulan Penjara

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tanti Oktavia Rahayu, pemain film televisi (FTV) asal Pandeglang, divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu siang, 21 Agustus 2024.

Ia dinilai terbukti bersalah telah mempromosikan sejumlah situs judi online melalui media sosial (medsos) Instagram.

RelatedPosts

Pembinaan UMKM Kota Serang Bakal Ditangani OPD Khusus Mulai 2027

Pembinaan UMKM Kota Serang Bakal Ditangani OPD Khusus Mulai 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 10:17
15 Peserta Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Serang

15 Peserta Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Serang

Jumat, 9 Oktober 2026 10:03
37 Tahun Jejak Karya, Astra Tol Tamer Perkuat Komitmen Menuju Masa Depan Berkelanjutan

37 Tahun Jejak Karya, Astra Tol Tamer Perkuat Komitmen Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Jumat, 9 Oktober 2026 09:42
Forum Santri Banten Desak Pemprov Segera Susun Pergub Pemberdayaan Pesantren

Forum Santri Banten Desak Pemprov Segera Susun Pergub Pemberdayaan Pesantren

Jumat, 9 Oktober 2026 08:53

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu selama 9 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono.

Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

“Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008,” kata Hery.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun dalam sidang Rabu 7 Agustus 2024. “Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu telah mempromosikan akun judi,” kata Hery.

Dalam surat dakwaan JPU, kasus judi online ini terungkap pada 24 April 2023 lalu. Ketika itu, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Sultan Dany Fachrudin dan Okto Fajar Nugroho membuka akun Instagram untuk mencari nama akun instagram oct.octa.

“Setelah ditemukan kemudian, akun tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Indosultan88 dengan Link Url : https://twtr.to/octoctaIDS88VIP,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Mendapat informasi tersebut, Sultan dan Okto langsung pergi menuju ke arah Langit Senja Coffee & Ramen yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Nomor 54, Kota Serang. Disana, anggota Polri ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun instagram tersebut.

Saat proses penyelidikan itu, Okto dan Sultan berhasil mengungkap identitas pemilik akun tersebut. Kemudian, pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Sultan dan Okto melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tanti Oktavia Rahayu.

“Dan ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa: satu buah akun Instagram atas nama oct.octa dengan link url: https://www.instagram.com/oct.octa/, yang diakui adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online. Sebelum, mempromosikan situs judi online, terdakwa mendapat pesan dari akun Instagram dengan nama kemal_arisaputra27.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama tiga bulan terhitung dari tanggal 15 Maret 2023 sampai dengan tanggal 14 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp6 juta,” katanya.

Fitriah menyebut, selain mempromosikan situs judi online yang ditawarkan oleh akun Instagram kemal_arisaputra27, terdakwa juga mempromosikan situs judi lain dengan nama Indsultan*.

Terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut setelah mendapat pesan Whatsapp dari seseorang bernama Nesya.

“Terdakwa Tanti Oktavia Rahayu mempromosikan akun judi selama 12 hari terhitung dari pada tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp900 ribu,” ungkapnya.

Fitriah menjelaskan, terdakwa telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023 hingga 2 Mei 2024. Selama mempromosikan lebih dari dua situs judi online, terdakwa mendapat keuntungan lebih dari Rp 15 juta.

“Bahwa terdakwa Tanti Oktavia Rahayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: influencerJPU Kejari Serang fitriahjudi onlinejudolpemain film terseret judi onlinePengadilan Negeri SerangPN Serangselebgram judi onlineselebgram terseret kasus judiTanti Oktavia Rahayu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wiranto Pantau Ujicoba Makan Siang Gratis di Cilegon

Next Post

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Next Post
Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Promosikan Situs Judi Online, Pemain FTV Asal Pandeglang Ini Divonis Sembilan Bulan Penjara

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Aset Gedung Lama Pemkab Tangerang

Gedung Lama Pemkab Tangerang Tak Terurus, BPKAD Akan Telusuri Penggunanya

Rabu, 7 Oktober 2026 14:47
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembinaan UMKM Kota Serang Bakal Ditangani OPD Khusus Mulai 2027

Pembinaan UMKM Kota Serang Bakal Ditangani OPD Khusus Mulai 2027

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 9 Oktober 2026 10:17
0

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Edi Santoso menjelaskan usulan pemisahan Dinkopukmperindag menjadi dua OPD untuk memfokuskan pembinaan koperasi dan UMKM....

15 Peserta Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Serang

15 Peserta Lolos Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 9 Oktober 2026 10:03
0

Sebanyak 15 peserta lolos seleksi kompetensi calon pimpinan BAZNAS Kota Serang periode 2026–2031 dan mengikuti tahapan wawancara untuk menentukan 10...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.