LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Modus kakek AS (61), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tega mencabuli mawar (10), bukan nama asli, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu, sangat keji dan biadab.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi uang sebesar 60 ribu kepada korban. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) akhirnya terbujuk tipu daya lelaki tua tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh AS, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebak, usai diamankan oleh jajaran anggota Polsek Bayah saat melakukan perbuatan keji tersebut.
“Pertama dikasih Rp 10 ribu, saya suruh duduk di pangkuan saya tapi gak mau. Terus saya kasih lagi Rp 50 ribu akhirnya mau,” kata pelaku saat berada di Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Senin 26 Agustus 2024.
Setelah memberikan uang, akhirnya korban terbujuk rayu pelaku. Karena tak mengetahui tindakan pelaku, akhirnya korban menuruti dan melakukan apa yang pelaku sampaikan.
“Iya dia (korban) mau dan duduk di pangkuan saya, saat berada di dalam kamar,” ungkap AS.
Diketahui tersangka tinggal di rumah orang tua korban, pelaku sendiri merupakan adik dari kakek korban. Pelaku tinggal di rumah korban selama enam bulan dan kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di Bayah.
Sementara itu, IPDA Sutrisno Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, mengatakan bahwa tersangka yang tinggal sebatang kara di Sukabumi akhirnya diajak ke Bayah.
“Jadi pelaku saudaraan sama kakek korban, karena tidak punya siapa-siapa disana (Sukabumi). Pelaku diajak tinggal dan menetap di rumah korban sekitar 5-6 bulan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakannya baru pertama kali. Pelaku mengaku sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.
“Pengakuan tersangka dan korban, hanya baru kali itu melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Merwanda