SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Resmob Polres Serang menangkap maling kambing yang kerap beraksi di wilayah Kragilan dan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap usai menjual empat ekor kambing hasil curian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, terdapat tiga orang pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian hewan ternak tersebut. Dari ketiga pelaku tersebut satu di antaranya merupakan penadah.
“Ada tiga orang yang kami amankan dalam kasus pencurian hewan ternak ini,” ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SA alias Sadrun (40) dan OP (30), keduanya merupakan warga Kecamatan Kragilan. Sedangkan, satu tersangka penadah berinisial BA (39), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“SA dan OP ini sebagai pencurinya, sedangkan BA penadahnya,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Resmob Polres Serang yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melakukan patroli di sekitar Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, pada Selasa dini hari, 27 Agustus 2024.
Saat patroli tersebut, petugas mencurigai kedua pelaku yang membawa bronjong di motor Honda Beat yang dikendarai.
“Pada saat patroli, Tim Resmob mencurigai dua pelaku yang mengendarai motor Honda Beat membawa bronjong,” jelasnya.
Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, Tim Resmob menemukan kunci leter T di dalam saku salah seorang pelaku. Atas temuan tersebut, SA dan OP langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan, keduanya mengaku baru saja mencuri empat ekor kambing di Kampung Pasarbaru, Desa/Kecamatan Kragilan. Dari penelusuran petugas, kambing tersebut milik Abdullah (55).
“Dari keterangan kedua pelaku, diakui bahwa SA dan OP baru saja menjual empat ekor kambing hasil mencuri di Kampung Pasarbaru,” katanya.
Dari keterangan kedua pelaku juga, kambing tersebut dijual kepada BA seharga Rp 2 juta.
Rencananya, uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Keterangan yang keluar dari mulut kedua pelaku tersebut membuat petugas langsung melakukan pengembangan. BA kemudian ditangkap beserta barang bukti empat ekor kambing.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menambahkan, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kambing. Lokasi yang jadi sasaran berada di wilayah Kragilan dan Cikeusal.
“TKP (tempat kejadian perkara) ada di dua lokasi itu, lebih dari empat kali (mencuri kambing),” katanya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memanjat tembok kandang kambing setinggi 1,5 meter. Kemudian, keduanya membawa kambing curian melalui cara yang sama.
“Pelaku mencuri kambing dengan cara memanjat tembok karena pintu kandang dalam posisi terkunci,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono