• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Disnakertrans Banten Pulangkan 2 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 9 September 2024 15:26
in Utama
0
Disnakertrans Banten Pulangkan 2 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Disnaketrans Banten jemput PMI ilegal asal Banten yang dideportasi dari Malaysia. Foto kiriman Disnakertrans Banten

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten berhasil memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bermasalah di Malaysia. Pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak pekerja migran yang menghadapi masalah di luar negeri.

PMI ini berasal dari Kabupaten Tangerang dan Lebak. Keduanya mengalami berbagai kendala selama bekerja di Malaysia, termasuk permasalahan hukum dan ketidakpastian pekerjaan.

Disnakertrans Banten, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan , Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak berwenang Malaysia, telah memastikan proses pemulangan dilakukan dengan aman dan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Disnakertrans Banten Septo Kalnadi melalui Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Yuni Stiasari mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi jika ada PMI yang bermasalah dari Malaysia sehingga harus dipulangkan.

“Kita mendapatkan informasi jika terdapat dua PMI asal Banten yang harus dipulangkan karena bermasalah di Malaysia, kita pun langsung melakukan koordinasi dengan BP3MI dan melakukan penjemputan PMI itu,” kata Yuni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 3 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ini telah bekerja selama empat hingga enam tahun di Malaysia. Namun, selama ini nasib mereka tidak jelas. Mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang semulanya dijanjikan oleh pihak perusahaan. Bahkan, dokumen kependudukan mereka disita oleh pihak perusahaan.

“Kabar mereka berdua baru diketahui ketika keduanya tertangkap di Kuala Lumpur oleh pihak kepolisian Malaysia, mereka mintai keterangan baru diketahui jika mereka adalah PMI ilegal,” katanya.

Usai ditangkap, mereka juga sempat menjalani masa hukuman sekitar tujuh bulan penjara di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia pada minggu lalu. Yuni mengatakan, apa yang dialami keduanya merupakan resiko menjadi PMI Ilegal. Meski demikian, Yuni menegaskan, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para PMI asal Banten.

“Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia, terutama yang menghadapi kesulitan di luar negeri. Kami juga menghimbau agar para calon pekerja migran memastikan status legalitas mereka dan mengikuti prosedur yang benar sebelum berangkat,” imbaunya.

Disnakertrans Banten terus berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan pekerja migran dan memastikan bahwa setiap tenaga kerja migran mendapatkan hak-haknya yang layak.

Editor: Yusuf Permana

Tags: disnakertrans bantenimigran ilegalMalaysiapekerja imigranpemulangan pmiperlingungan pekerja imigranPMIPMI Bantenpmi ilegalsosialisasi pmi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berkat Pelayanan Pajak Keliling, Ratusan Transaksi Pajak Terjadi di Lebak Denok

Next Post

Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Regional Office Jakarta 3 Tegaskan Komitmennya Layani Nasabah Sebaik Mungkin

Next Post
Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Regional Office Jakarta 3 Tegaskan Komitmennya Layani Nasabah Sebaik Mungkin

Peringati Hari Pelanggan Nasional, BRI Regional Office Jakarta 3 Tegaskan Komitmennya Layani Nasabah Sebaik Mungkin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bawa 1.110 Butir Obat Keras, Pria 22 Tahun Diamankan di Pasar Induk Tangerang

Bawa 1.110 Butir Obat Keras, Pria 22 Tahun Diamankan di Pasar Induk Tangerang

by Fahmi
Kamis, 3 September 2026 12:04
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan...

Gunung Endut Masuk Daftar Lelang Geothermal, Ini Respons Pemprov Banten

Gunung Endut Masuk Daftar Lelang Geothermal, Ini Respons Pemprov Banten

by Yusuf Permana
Kamis, 3 September 2026 11:55
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Endut di Kabupaten Lebak mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.