SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Endut di Kabupaten Lebak mendapat perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pemprov mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana lelang tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya justru mengetahui Gunung Endut masuk dalam daftar lokasi yang akan dilelang pemerintah.
Menurut Ari, rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Endut masih menghadapi sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait status kawasan.
“Saya juga kaget kalau yang Gunung Endut karena ini masuk wilayah konservasi, berarti belum bisa melakukan pengeboran. Ke depan harus dapat izin dari Kementerian Kehutanan,” kata Ari, Rabu, 2 September 2026.
Ia menjelaskan, terdapat titik yang masuk dalam rencana pengembangan panas bumi berada di zona inti kawasan konservasi. Karena itu, proses pengembangan tidak cukup hanya dengan penetapan lokasi sebagai wilayah kerja panas bumi.
Pemprov Banten, kata Ari, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan status Gunung Endut dalam daftar lokasi yang akan dilelang.
Selain persoalan kawasan konservasi, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan keberadaan masyarakat adat atau kasepuhan di sekitar Gunung Endut.
Ari menegaskan, komunikasi dengan masyarakat adat perlu dilakukan sejak awal apabila rencana pengembangan panas bumi tersebut berlanjut.
“Saya akan coba konfirmasi terkait Gunung Endut ternyata masuk daftar kemarin. Saya juga akan menegaskan kalau itu harus izin dulu ke masyarakat adat untuk diketahui,” ujarnya.
Menurut Ari, masyarakat sekitar tidak boleh hanya dilibatkan ketika proyek sudah berjalan. Mereka harus mendapat ruang dalam setiap tahapan pengembangan, mulai dari perencanaan hingga pengelolaan.
“Bahwa masyarakat akan dilibatkan dari awal perencanaannya, pelaksanaannya, pengawasannya, terus pengolahannya nanti ke depan juga seperti apa. Permasalahan sekarang masuk ke kawasan adat juga berarti harus komunikasi dengan mereka,” katanya.
Ari mengatakan, pelibatan masyarakat adat penting karena rencana pengembangan panas bumi bersinggungan dengan kawasan yang selama ini memiliki keterikatan dengan komunitas setempat.
Dengan demikian, sebelum proses pengembangan berjalan lebih jauh, sejumlah aspek perlu dipastikan, mulai dari perizinan pemanfaatan kawasan konservasi, status lokasi pengeboran, hingga mekanisme pelibatan masyarakat adat.
Reporter: Yusuf Permana Editor: Aas Arbi

