TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial MS (22) diamankan polisi setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
MS diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, penindakan bermula dari laporan petugas keamanan pasar mengenai seorang pria yang marah-marah di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MS. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawanya.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol yang seluruhnya berjumlah 110 butir.
MS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami asal-usul obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Suyatno.
Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak membeli, menyimpan, atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat,” katanya.
Menurut Eko Bagus, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan obat di kalangan anak-anak dan remaja.
Atas kasus tersebut, MS disebut dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia disebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Reporter: Fahmi -Editor: Aas Arbi

