CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bakal memberi penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang telah patuh dalam menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kegiatan yang dikemas Corporate Award itu bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Cilegon agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait hak-hak pekerja.
Sekretaris LKS Tripartit sekaligus Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan tindak lanjut dari rapat tripartit sebelumnya.
Dari hasil rapat tripartit bulan lalu, harus dilakukan aksi nyata dengan melaksanakan kegiatan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan UMK di Kota Cilegon.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif di Kota Cilegon melalui kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan dan kesepahaman di antara anggota tripartit untuk memajukan perekonomian Kota Cilegon,” ujar Faruk saat ditemui di kantornya, Kamis 5 September 2024.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar UMK dan mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai Universal Coverage jaminan sosial. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di Cilegon agar mendaftarkan di kegiatan yang diselenggarakan Tripartit Kota Cilegon.
“Nantinya tripartit itu mengambil penilaian, karena tripartit ini terdiri dari tiga unsur pemerintah, perusahan dan serikat. Jadi saya harap perusahaan di Cilegon ikut menjadi peserta dengan mendaftarkan di http://bit.ly/tripartit_cilegon_award,” katanya.
Diketahui, penghargaan Corporte Award bakal digelar pada 17 November 2024, dengan batas pendaftaran 30 September 2024.
Editor: Abdul Rozak