SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 akan mendapatkan fasilitas berupa tunjangan transportasi dan perumahan yang menggiurkan.
Diketahui, terdapat 45 anggota DPRD Kota Serang baru yang resmi dilantik pada Selasa, 3 September 2024. Usai dilantik, mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas sesuai hak keuangan dan administratif, salah satunya tunjangan transportasi.
Pada tahun ini, Sekretariat DPRD Kota Serang belum bisa mengadakan kendaraan dinas untuk pimpinan dewan baru, karena keuangan daerah Kota Serang yang tidak memungkinkan. Namun, mereka akan digantikan dengan tunjangan transportasi setiap bulannya.
“Apabila mereka memilih mengambil tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas berupa mobil akan ditarik oleh Setwan. Karena saat ini keuangan daerah belum mampu untuk mengadakan mobil dinas bagi pimpinan dewan,” kata Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, Selasa 3 September 2024.
Nuri mengaku, pihaknya akan berkirim surat terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD periode 2019-2024 untuk menarik kendaraan dinasnya.
“Kita akan bersurat untuk ditarik dulu untuk mobil dinasnya, serahkan lagi ke aset, baru nanti penentuan apakah dia akan menggunakan mobil dinas atau misalkan dia menggunakan tunjangan transportasi,” kata Nuri.
Meski demikian, pihaknya saat ini tetap melakukan proses penaksiran harga (Appraisal) untuk besaran tunjangan transportasi yang nantinya akan diberikan kepada pimpinan dewan terbaru saat ini.
“Sekarang sedang di appraisal untuk mobil dinas, karena tidak ada budgeting mangkannya akan digantikan dengan tunjangan transportasi,” kata Nuri.
Menurut Nuri, besaran tunjangan bagi pimpinan DPRD Kota Serang berkisar sebesar Rp18-19 juta. Namun pada tahun ini, nilai tersebut bisa jadi terdapat perubahan setelah adanya appraisal.
“Ada tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Kalau biasanya untuk tunjangan transportasi itu sekitar Rp18 sampai Rp19 juta,” ucap Nuri.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, pimpinan dan anggota dewan mendapatkan sejumlah fasilitas tertentu.
Pada pasal 5 ayat (3) menyebutkan, ketua mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp28.500.000,00, wakil ketua sebesar Rp27.500.000,00 dan anggota sebesar Rp25.000.000.
Pada pasal 8 ayat (1) satu dijelaskan, Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi anggota, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan transportasi. Pada ayat 3 dijelaskan, tunjangan transportasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yaitu sebesar Rp16.000.000 per bulan.
Editor: Abdul Rozak