LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Rapat koordinasi dihadiri LO masing-masing bakal calondi Aula KPU Lebak, Kamis malam 5 September 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Lebak mengumumkan semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak belum memenuhi syarat (BMS).
“Semua pasangan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang telah kami lakukan,” kata Ade Jurkoni Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebak, Kamis 5 September 2024.
Diketahui, BMS dokumen ketiga Bacabup tersebut, karena ada beberapa perbaikan, yakni persyaratan yang tidak lengkap dan kesalahan penulisan.
“Jadi dokumen yang belum memenuhi syarat, yakni dari KTP, tunggakan pajak dan dokumen Pengadilan Negeri, yang semunya belum lengkap. Jadi itulah beberapa dokumen yang belum lengkap sehingga dinyatakan BMS,” tuturnya.
Untuk melakukan perbaikan ketiga bacabup diberikan waktu dari tanggal 6-8 September 2024. Waktu tersebut merupakan proses perbaikan bagi semua Bacabup untuk menyerahkan dokumen yang masih kurang.
Sementara itu, Iman Pribadi, Liaison Officer (LO) Pasangan Hasbi-Amir menyatakan, pihaknya saat ini sudah memperbaiki dokumen yang kurang.
“Jadi hari ini juga kami perbaiki, untuk dokumen persyaratan yang belum lengkap. Jadi bukan tidak memenuhi syarat tetapi belum lengkap saja,” tandasnnya.
Editor: Mastur Huda











