LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Ciujung, tepatnya di Kecamatan Cileles pada 2 September 2024 lalu, menjadi sorotan banyak pihak.
Kejadian tersebut meresahkan masyarakat setempat, karena mengakibatkan ikan di sungai mendadak mati.
Terkait kejadian tersebut, Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Ilham Maulana Raisa mengatakan, dalam kasus dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik sangat memprihatinkan. Karena dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga setempat.
“Pemkab harus tegas, tutup pabrik atau bekukan izin pabriknya. Karena dampak pencemaran air sungai yang berubah warna menjadi hitam serta kematian ikan secara mendadak adalah tanda-tanda jelas adanya pencemaran, yang kemungkinan besar disebabkan oleh pembuangan limbah berbahaya ke sungai,” kata Ilham kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 6 September 2024.
Ilham menyebutkan, respons masyarakat yang terkejut dan resah bisa dimaklumi, mengingat Sungai Ciujung adalah sumber penting bagi kehidupan warga, baik untuk keperluan sehari-hari maupun mata pencaharian seperti perikanan.
“Teguran dari Muspika Kecamatan Cileles yang tidak diindahkan oleh pihak pabrik menunjukkan adanya kelalaian dan kurangnya tanggung jawab dari perusahaan. Ini berpotensi merusak hubungan antara perusahaan dan komunitas lokal serta mengancam kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan, Ahda Pinan, Aktivis Lingkungan sekaligus Ketua Komunitas Petani Milenial. Dia menjelaskan, hal tersebut sangat berbahaya bagi pertanian dan lingkungan sekitar sungai.
“Jadi untuk pencemaran itu sangat berbahaya karena dapat merusak lingkungan dan pertumbuhan padi serta tanaman lainnya milik warga,” tuturnya.
Ditambahkannya, dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Ciujung sangat berbahaya yang memberikan dampak negatif ke lingkungan sekitar.
“Tentunya aktivitas pertanian dan perkebunan akan terkena dampak buruk karena air yang tercemar. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi dan meracuni pertumbuhan tanaman. Sehingga hal tersebut sangat berbahaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak sudah menurunkan tim untuk mengambil sampel air Sungai Ciujung untuk mengetahui sebab pencemaran lingkungan. Saat ini butuh waktu 14 hari untuk mengetahui hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Lebak.
Editor: Mastur Huda











