PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan empat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang oleh tim medis RSUD Banten.
Keempat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan, yakni Uday Suhada-Pujiyanto, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, Aap Aptadi-Nurul Qomar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atas nama Nurul Qomar tidak memenuhi syarat (TMS) karena berhalangan tetap.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Banten.
“Sudah kami sampaikan kepada temen-temen penghubung perseorangan dan jalur partai. Tentunya ada empat tim penghubung yang hari ini sudah menerima BA (berita acara) hasil pemeriksaan kesehatan,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, Kamis 5 September 2024 malam.
Restu menerangkan, dari empat bakal calon, hasil kesimpulan tim medis pemeriksaan kesehatan, bakal calon bupati dan Wakil bupati ada satu pasangan yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat.
“Tentunya yang dianggap tidak memenuhi syarat itu yang tidak mampu secara jasmani, dan diatur juga di PKPU Nomor 8 di Pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani. Nanti ada pergantian Bacalon Bupati atau Wakil Bupati, itu diganti tidak diulang secara administrasi,” ungkapnya.
Jadi, nanti bakal calon, baik Bacalon bupati atau wakilnya nanti pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang. Mereka dari jalur perseorangan, atas nama pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar yang kemudian dianggap tidak mampu secara jasmani.
“Perbaikan pergantian ini (wakil bupati) pada tanggal 6-8 September,” katanya.
Editor: Mastur Huda











