CILEGON, RADRABANTEN.CO.ID – Selama lima bulan, April-Agustus 2024, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon telah menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Ratusan botol miras berbagai merek itu diamankan dari warung remang-remang dan sejumlah toko berkedok menjual jamu di Cilegon.
Penyidik PPNS pada Satpol PP Kota Cilegon, Joko Santoso, menyampaikan bahwa operasi penyakit masyarakat ini dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001. Perda ini mengatur pelarangan miras di Kota Cilegon
“Hasil razia dari dari April hingga sekarang, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 750 botol miras dari berbagai merek,” katanya.
Kata dia, dari hasil razia tersebut, barang yang disita seluruhnya diamankan di kantor Satpol PP yang kemudian bakal dilakukan pemusnahan.
“Kita kumpulkan di kantor untuk dilakukan pemusnahan yang dilakukan setahun sekali jelang Hari Jadi Kota Cilegon,” ujarnya.
Ia berharap, seringnya dilakukan razia para penjual jamu dapat menyadari dan tidak mengulangi untuk menjual barang haram tersebut.
Editor: Agus Priwandono