SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekitar 10 anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 menggadaikan Surat Keputusan (SK)-nya kepada bank, setelah beberapa hari lalu dilantik.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, dari 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih, tidak semuanya menggadaikan SK-nya.
“Tapi yang jelas itu seperti PNS, menggadaikan. Saya kira itu haknya anggota Dewan terpilih. Ada yang menggadaikan atau tidak, ada yang menitipkan SK biar tidak ini. Sekarang yang sudah masuk ada lima sampai 10 lah, saya kurang hafal nama-namanya,” kata Nuri, Kamis, 5 September 2024.
Nuri tidak memungkiri, akan ada Dewan terpilih lainnya yang bakal mengajukan penggadaian SK-nya.
“Ya sesuai kebutuhan anggota Dewan, saya kira, kan itu diberikan hak juga. Tidak ada larangan untuk mengambil bank, tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh bank, itu saja,” kata Nuri.
Menurut Nuri, pada periode sebelumnya, terdapat sekira 25-30 anggota Dewan yang menggadaikan SK-nya ke bank.
“Periode lalu, sepengetahuan saya ada sekitar 25 sampai 30, ada sekitar segituan lah. Sementara mungkin ada variasi lah (menggadaikan SK ke bank), karena yang siap untuk running paling Bank bjb, Bank Banten juga menyiapkan,” ucap Nuri.
Editor: Agus Priwandono