• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Korban Penggelapan Dokumen Tanah Alami Kerugian Ratusan Miliar

Fahmi by Fahmi
Rabu, 11 September 2024 17:45
in Utama
Korban Penggelapan Dokumen Tanah Alami Kerugian Ratusan Miliar

Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat kasus dugaan penggelapan dokumen tanah yang dilakukan oleh Wismar Sawirudin alias Ony (65).

Kerugian yang dialami korban tersebut dihitung dari nilai jual tanah yang mencapai Rp 2 juta per meternya. Tanah korban yang berada di Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tersebut kini telah berubah menjadi sertipikat hak milik (SHM) atas nama orang lain. Luasnya mencapai 10 hektare lebih. 

RelatedPosts

Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Truk ODOL

Mahasiswa Serang Barat Desak Penindakan Truk ODOL dan Pengawasan Tambang

Jumat, 9 Oktober 2026 15:40
Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Polres Cilegon Sambangi Keluarga Siswa SMK Terpapar Gas Air Mata

Jumat, 9 Oktober 2026 14:15

“Estimasi jika harga tanah tersebut Rp 2 juta maka kurang lebih Rp 200 miliar (kerugian korban-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Rabu 11 September 2024.

Dian mengatakan, tanah milik korban tersebut terbit lima SHM dengan nomor berbeda. SHM Nomor 9 misalnya, tanah tersebut tercatat pemiliknya dengan inisial MM. Kemudian, Nomor 124 dengan pemilik H. TBCS, Nomor 91 dengan pemilik berinisial RT GMW dan TB GACW. 

“Kemudian, SHM Nomor 91 dan Nomor 92 dengan pemilik berinisial RT GMW dan TB GACW,” katanya. 

Selain terbit empat SHM, di tanah tersebut juga diterbitkan dokumen berupa SHGB Nomor 614 atas nama PT CWK dan SHP Nomor 13 dengan inisial pemiliknya PB. 

“Terdapat SHGB Nomor 614 atas nama PT CWK dan SHP Nomor 13 dengan inisial pemiliknya PB (di lokasi tanah milik korban-red),” kata perwira menengah Polri ini. 

Dian menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dokumen tanah berupa kikitir yang menjerat pelaku ini berawal pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui kantor ATR/BPN Kabupaten Serang. 

“Ada dua bidang tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan sertipikatnya. Lokasi tanahnya berada di persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” jelasnya. 

Dian mengatakan, proses pembuatan sertipikat tanah milik korban tersebut telah rampung pada tahun 2014. Namun, dokumen SHM dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris. “Dokumen itu sudah selesai dibuat (sertipikatnya-red) pada tahun 2014 lalu,” ujarnya. 

Dian mengungkapkan, pada November 2023 lalu, ahli waris sempat menanyakan dan meminta dokumen kikitir kepada pegawai ATR/BPN Kabupaten Serang. Namun, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang menolak memberikannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara. “Ahli waris ini kemudian menduga kalau kikitir tanah tersebut telah digelapkan,” katanya. 

Korban yang merasa ada yang tidak beres dalam mengurus SHM tersebut kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten. Dari laporan tersebut, dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dokumen tanah milik korban tersebut diduga telah diambil oleh pelaku. 

“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa kikitir padjeg boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. Mantan Kasubsi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Serang tersebut terancam pidana empat tahun penjara. 

“Tersangka WS (Wismar Sawirudin-red) dilakukan penangkapan pada hari Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, ancamannya empat tahun penjara,” tutur mantan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) ini. 

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

 

Tags: AKBP Dian SetyawanATR/BPN Kabupaten SerangBPN Kabupaten SerangBPN Kota SerangDirektur Polda Banten Dian SetyawanDirektur Reskrimum Polda BantenDirreskrimum Polda BantenMafia Tanahmafia tanah BPNMafia tanah kota SerangMafia tanah tembong cipocok jayaPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korban Penembakan Di Jayanti Tewas, Warga Takut ke Minimarket

Next Post

Amru Rasyid Halomoan Pandita, Wakili Banten Juarai 02SN Cabang Renang Tingkat Nasional

Next Post
Amru Rasyid Halomoan Pandita, Wakili Banten Juarai 02SN Cabang Renang Tingkat Nasional

Amru Rasyid Halomoan Pandita, Wakili Banten Juarai 02SN Cabang Renang Tingkat Nasional

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.