PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumlah pendaftar Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Pandeglang masih minim. Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang jumlah pendaftar sampai hari Selasa, 17 September 2024 pukul 09.00 WIB baru sebanyak 699 orang dari kebutuhan minimal jumlah pendaftar sebanyak 3.852 orang.
Koordinator Divisi SDM (Sumber Daya Manusia), Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS sudah dibuka dari 12 September 2024.
“Sampai hari ini, yang sudah mendaftar baru 699 orang. Tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 17 September 2024.
Jumlah pendaftar yang masuk masih kurang dari jumlah kebutuhan minimal pendaftar. Jumlah minimal pendaftar itu dua kali dari jumlah kebutuhan.
“Jumlah kebutuhan sebanyak 1.926 Pengawas TPS. Kalau dua kali kebutuhan berarti jumlah minimal sebanyak 3.852 orang pendaftar,” katanya.
Jumlah pendaftar lebih banyak itu lebih baik. Bagi warga Kabupaten Pandeglang yang ingin turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024 dipersilakan mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS.
“Untuk waktu pendaftaran masih dibuka sampai 28 September 2024,” katanya.
Persyaratan mendaftar menjadi Pengawas TPS cukup mudah. Berusia minimal 21 tahun.
“Pendidikan paling rendah SMA sederajat,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi