SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengalami sejumlah kendala yang dihadapi untuk melakukan sertifikasi aset.
Pasalnya, target sertifikasi aset Pemkot Serang saat ini terbilang masih rendah.
Kepala Sub Bidang Pencatatan Aset pada BPKAD Kota Serang, Arif Hidayat mengatakan, kendala yang dihadapi oleh pihaknya untuk melakukan sertifikasi aset yaitu, soal selisih luas lahan antara data yang tercatat dengan kenyataan di lapangan.
“Misalkan dipenyerahan Kabupaten 1.000 meter kita kan catat 1.000 meter juga. Tapi ketika di lokasi itu tadi ada bisa 1.200, bisa 800 nah itukan harus di-clear and clean lah secara batasannya,” katanya.
Menurut Arif, terdapat masalah lainnya dalam proses sertifikasi aset, yaitu soal kepemilikan lahan antara pemerintah dan masyarakat.
“Secara ketentuan ya harapannya kan kita dimasukan ke kasus perdata gitu kan masuk ke Pengadilan,” tutur Arif.
Kata Arif, upaya jalur Pengadilan itu merupakan jalan untuk menentukan jawaban yang jelas, dan tidak saling klaim.
“Kalau saling mengklaim kan tidak bisa pemerintah juga, apalagi minta dikembalikan atau dilakukannya pembayaran sedangkan kalau berbicara pemerintah, ya setiap nominal yang kita keluarkan harus ada dasarnya,” ujarnya.
Editor : Merwanda











