SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) pada Pilkada di Banten 2024. Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya yakni berumur 17 tahun.
Anggota KPU Banten Ali Zaenal mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi KPPS Pilkada Banten ialah berumur minimal 17 tahun, sedangkan maksimal 55 tahun.
“Betul, syaratnya itu punya umur paling rendah 17 tahun. Dan memiliki riwayat pendidikan lulusan SLTA atau SMA sederajat,” kata Ali kepada Radar Banten, Selasa 17 September 2024.
Ali menuturkan, pada Pilkada serentak yang bakal digelar di delapan kabupaten dan kota juga tingkat Provonsi ini, KPU membuka 120.582 KPPS. Jumlah ini berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin yaitu 233.268 orang.
Berkurangnya jumlah KPPS pada Pilkada serentak ini karena terdapat perubahan akan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah KPPS pun menyesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilkada ini.
“Pertama, jumlah KPPS berkurang karena pada Pemilu kemarin jumlah pemilihnya 300 orang per TPS, sedangkan Pilkada itu 600 orang. Sehingga TPS nya juga lebih sedikit dibandingkan Pemilu,” ungkapnya.
Selain jumlah, honor dari KPPS Pilkada di Banten ini juga berbeda, yang mana honornya Rp850 ribu – Rp900 ribu saja. Sedangkan pada Pemilu 2024, honornya mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta.
Lebih jauhnya, Ali menjelaakan syarat lainnya, yaitu pendaftar KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“KPPS sebagai tombak pemungutan suara di TPS tentunya harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Bayu Mulyana

