LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ganda ke Bawaslu Lebak. Bakal Calon Bupati (Bacabup) Kabupaten Lebak Dede Supriyadi menganggap bahwa yang melaporkan merupakan oknum yang dibayar.
“Itu LSM yang dukung paslon, oknum yang dibayar. Tidak apa-apa biasa karena calon jagoannya mulai meredup,” terang Dede kepada RADARBANTEN.CO.ID , Selasa 17 September 2024.
Ia mengungkapkan, terkait laporan tersebut, dirinya akan mengikuti prosedur sebagai mana mestinya. Karena ada Bawaslu yang menanganinya.
“Ya kita ikuti prosedur dan aturan yang ada,” ucap Dede yang berpasangan dengan Virnie Ismail di Pilkada Lebak 2024.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banten, Dede Supriyadi mempunya dua KTP, pertama KTP dengan tempat tanggal lahir Lebak, 27-05-1971 dan kedua KTP dengan tempat tanggal lahir Tangerang, 27-06-1973.
Dede mengaku, sama sekali tidak terganggu dengan adanya laporan tersebut. Menurutnya harusnya, setiap pendukung itu memberikan gagasan jagoannya masing-masing bukan malan menjatuhkan.
“Tidak sama sekali (menganggu-red). Dalam kontestasi pilkada saya mengajak kepada seluruh calon untuk mengadu gagasan, konsep, visi misi dan ide-ide berlian jangan malah menyuruh pendukungnya untuk membunuh karakter lawan, ini jaman feodal,” tegasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Bayu Mulyana