SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menerima kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah pusat sebanyak 11.737 orang sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengungkapkan, 11.737 formasi PPPK tahun ini terbagi tiga. Yakni 4.695 tenaga guru, 279 tenaga kesehatan, dan 6.763 tenaga teknis.
Kata dia, sesuai dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Nana mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal seleksi. “Diperkirakan September sampai November dan tempatnya mengikuti jadwal yang dikeluarkan oleh BKN,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak