• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Rabu, 18 September 2024 06:19
in Berita Utama, Hukum
0
Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar. Foto: Syaiful Adha.

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya kasus tindak kejahatan dilakukan oleh seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak, kemudian pemberlakuan hukumannya berbeda dengan pidana umum, menimbulkan kritik di masyarakat.

Banyak pihak menginginkan diterapkannya hukuman yang sama pada tiap diri seseorang tanpa diklasifikasikan sebagai seorang anak, yang kemudian mendapat previlage (hak istimewa) dalam peradilannya.

Menanggapi permintaan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) mengaku aturan saat ini masih menjadi acuan untuk menghukum anak yang melalukan tindak kejahatan.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yang disebut sebahlgai anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Menurut Nahar, terdapat pengklasifikasian anak yang bisa bertanggung jawab dengan hukum, dibagi atas tiga usia, yakni anak usia dibawah 12 tahun, anak yang berusia di atas 12-14 tahun dan anak usia 14-17 tahun.

“Yang di bawah 12 tahun, diputus atas keputusan kepolisian, Bapas dan Teksos. Diputuskan dikembalikan dengan orangtua dengan jaminan bisa membina anak mereka atau dititipkan di LPKSE,” ujar Nahar di Polres Tangsel, Selasa 17 September 2024.

Kemudian anak usia 12-14 tahun dalam hukumannya belum diberlakukan penahanan. Penahanan boleh dilakukan setelah anak berusia diatas 14 tahun.

“Lalu bagaimana proses hukumnya tetap berjalan? Dititipkan di LPKSE atau ditempatkan di tempat perlindungan anak,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan, bagi anak yang sudah berusia diatas 14 tahun melakukan kejahatan sudah bisa ditahan. “Jadi ini klasifikasi dari sisi usia,” ujarnya. Nahar menambahkan, pada akhirnya anak yang berhadapan dengan hukum juga akan mendapat rehabilitasi demi masa depan mereka.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: HukumkejahatanKemen PPAKementerian Perlindungan Perempuan dan Anakkriminalpidana khususPidana UmumRehabilitasiTindak pidanatindak pidana anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Akui Wisata Lembur Kula Tutup Gegara Infrastruktur Jalan Tak Memadai

Next Post

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Next Post
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

by Fahmi
Sabtu, 12 September 2026 18:32
0

Potongan video mayat mengambang di muara di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

by Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 17:21
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melalui Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, mendorong peningkatan literasi dan kesadaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.