TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya kasus tindak kejahatan dilakukan oleh seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak, kemudian pemberlakuan hukumannya berbeda dengan pidana umum, menimbulkan kritik di masyarakat.
Banyak pihak menginginkan diterapkannya hukuman yang sama pada tiap diri seseorang tanpa diklasifikasikan sebagai seorang anak, yang kemudian mendapat previlage (hak istimewa) dalam peradilannya.
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) mengaku aturan saat ini masih menjadi acuan untuk menghukum anak yang melalukan tindak kejahatan.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yang disebut sebahlgai anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.
Menurut Nahar, terdapat pengklasifikasian anak yang bisa bertanggung jawab dengan hukum, dibagi atas tiga usia, yakni anak usia dibawah 12 tahun, anak yang berusia di atas 12-14 tahun dan anak usia 14-17 tahun.
“Yang di bawah 12 tahun, diputus atas keputusan kepolisian, Bapas dan Teksos. Diputuskan dikembalikan dengan orangtua dengan jaminan bisa membina anak mereka atau dititipkan di LPKSE,” ujar Nahar di Polres Tangsel, Selasa 17 September 2024.
Kemudian anak usia 12-14 tahun dalam hukumannya belum diberlakukan penahanan. Penahanan boleh dilakukan setelah anak berusia diatas 14 tahun.
“Lalu bagaimana proses hukumnya tetap berjalan? Dititipkan di LPKSE atau ditempatkan di tempat perlindungan anak,” jelas Nahar.
Nahar menegaskan, bagi anak yang sudah berusia diatas 14 tahun melakukan kejahatan sudah bisa ditahan. “Jadi ini klasifikasi dari sisi usia,” ujarnya. Nahar menambahkan, pada akhirnya anak yang berhadapan dengan hukum juga akan mendapat rehabilitasi demi masa depan mereka.
Editor: Agung S Pambudi











