slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Syaiful Adha by Syaiful Adha
18-09-2024 06:19:23
in Berita Utama, Hukum
Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar. Foto: Syaiful Adha.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Maraknya kasus tindak kejahatan dilakukan oleh seseorang yang masih dikategorikan sebagai anak, kemudian pemberlakuan hukumannya berbeda dengan pidana umum, menimbulkan kritik di masyarakat.

Banyak pihak menginginkan diterapkannya hukuman yang sama pada tiap diri seseorang tanpa diklasifikasikan sebagai seorang anak, yang kemudian mendapat previlage (hak istimewa) dalam peradilannya.

Baca Juga :

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Menanggapi permintaan itu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) mengaku aturan saat ini masih menjadi acuan untuk menghukum anak yang melalukan tindak kejahatan.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPA RI, Nahar, di dalam aturan yang berlaku saat ini, yang disebut sebahlgai anak adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun.

Menurut Nahar, terdapat pengklasifikasian anak yang bisa bertanggung jawab dengan hukum, dibagi atas tiga usia, yakni anak usia dibawah 12 tahun, anak yang berusia di atas 12-14 tahun dan anak usia 14-17 tahun.

“Yang di bawah 12 tahun, diputus atas keputusan kepolisian, Bapas dan Teksos. Diputuskan dikembalikan dengan orangtua dengan jaminan bisa membina anak mereka atau dititipkan di LPKSE,” ujar Nahar di Polres Tangsel, Selasa 17 September 2024.

Kemudian anak usia 12-14 tahun dalam hukumannya belum diberlakukan penahanan. Penahanan boleh dilakukan setelah anak berusia diatas 14 tahun.

“Lalu bagaimana proses hukumnya tetap berjalan? Dititipkan di LPKSE atau ditempatkan di tempat perlindungan anak,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan, bagi anak yang sudah berusia diatas 14 tahun melakukan kejahatan sudah bisa ditahan. “Jadi ini klasifikasi dari sisi usia,” ujarnya. Nahar menambahkan, pada akhirnya anak yang berhadapan dengan hukum juga akan mendapat rehabilitasi demi masa depan mereka.

Editor: Agung S Pambudi

Tags: HukumkejahatanKemen PPAKementerian Perlindungan Perempuan dan Anakkriminalpidana khususPidana UmumRehabilitasiTindak pidanatindak pidana anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Pandeglang Akui Wisata Lembur Kula Tutup Gegara Infrastruktur Jalan Tak Memadai

Next Post

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Related Posts

Kuli bunuh pacar
Pandeglang

Kuli Bangunan di Pandeglang Bunuh Pacar, Polisi Lakukan Olah TKP dan Ini Hasilnya

by Purnama Irawan
Jumat, 8 Mei 2026 14:35

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan seorang gadis berinisial Dv (27) oleh pacarnya seorang kuli...

Read moreDetails

ASN di Pandeglang Lapor ke Polda Banten soal Investasi Bodong dan ITE

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Emas 50 Gram Raib, Warga Cilegon Laporkan ART ke Polres

Perkuat Akses Keadilan, Kementerian Hukum Resmikan 1.551 Posbankum di Banten

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

Patroli Rumah Kosong Diperketat, Polisi Minta Warga Aktif Lapor

Ini Dia Wajah Baru Masjid Al-Amjad Tigaraksa, Dari Payung ala Nabawi hingga Ruang Publik Inklusif

Sepanjang Januari 2026, Polres Serang Ungkap Kasus Sejumlah Tindak Pidana dengan Puluhan Tersangka

Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket di Pandeglang Dibekuk Polisi

Next Post
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

20 Ribu Warga Jakarta Migrasi ke Tangsel, Berdampak pada DPT dan Surat Suara

20 Ribu Warga Jakarta Migrasi ke Tangsel, Berdampak pada DPT dan Surat Suara

Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat di FIFA, Siap Hadapi Bahrain dan China

Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat di FIFA, Siap Hadapi Bahrain dan China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak