• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 18 September 2024 06:32
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Syukron Hidayat (33) warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Rabu 17 September 2024.

Syukron dianggap terbukti bersalah menjual obat Poppers atau obat gairah seks khusus kaum gay secara ilegal.

RelatedPosts

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

Kamis, 5 November 2026 17:46
Desa belum ajukan Banprov Banten

Lambat Rampungkan Administrasi, Ratusan Desa di Banten Belum Dapat Banprov

Kamis, 5 November 2026 16:08
Stasiun Cipocok Kota Serang

Bakal Diaktifkan Lagi, Stasiun Cipocok Kota Serang Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi

Kamis, 5 November 2026 16:00
Polda Banten

Terima Rombongan Radar Banten Grup, Kapolda Apresiasi Kolaborasi yang Sudah Berjalan

Kamis, 5 November 2026 15:08

JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan terdakwa Syukron Hidayat terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Inten.

Inten mengungkapkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena tidak memiliki izin edar. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswin Arief.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, kasus peredaran Poppers ini bermula pada tahun 2015. Terdakwa ketika itu menjual berbagai macam jenis Poppers yang dibeli dari Tokopedia dengan nama akun Sub_Store12 dengan sistem memesan melaui Whatsapp seharga Rp90 ribu dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selain obat gairah seks bagi kaum gay, Syukron juga menjual Love Menmonogatari yang dibeli dengan harga Rp40 ribu 1 botol dan dijual dengan harga Rp50 ribu per botolnya. “Obat tersebut dijual dan dipromosikan melalui facebook dan Whatsap Bisnis dengan sistem transaksi COD (bayar di tempat-red),” ungkapnya.

Diketahui, Syukron juga tidak memiliki perizinanan untuk menjual Ditergen merek Mazid Laundry yang dibeli sebanyak 100 liter dengan harga Rp6 ribu per 1 liter di Toko Kimia Omega yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 5 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dimana, Ditergen merek Omega tersebut telah diubah oleh terdakwa Syukron Hidayat menjadi Ditergen merek Mazid Laundrry dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp13 ribu per 1 liter sedangkan untuk harga 5 liter dijual dengan harga Rp70 ribu.

Kasus peredaran obat gairah seks bagi kaum Gay ini terungkap, setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Sukron Hidayat pada 21 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib. Pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 18 botol Poppers ukuran 10 ml, 2 buah Orgasm Enhancing Water Based atau Peningkat Orgasme berbahan dasar air merek Love MenMonogatari ukuran 200 ml.

“Kemudian, 1 box Pasak Bumi Plus (Herbal Stamina Pria) yang di produksi PT Jaya Bersama Magelang-Indonesia dengan POM TR 223 002 221, 1 (satu) Flash Drive RF-108 ukuran 8 GB merek Robot berisi salinan akun Facebook atas nama Poppers Serang Banten,” tuturnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ditreskrimsus Polda BantenJPU Inten Kuspitasarikaum homo Bantenkejari serangobat gayObat ilegal Bantenobat kaum homoobat pelumas gayobat pelumas hubungan sesama jenisPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemen PPA Jawab Usulan Pemberlakuan Pidana Umum Pada Anak yang Lakukan Kejahatan

Next Post

20 Ribu Warga Jakarta Migrasi ke Tangsel, Berdampak pada DPT dan Surat Suara

Next Post
20 Ribu Warga Jakarta Migrasi ke Tangsel, Berdampak pada DPT dan Surat Suara

20 Ribu Warga Jakarta Migrasi ke Tangsel, Berdampak pada DPT dan Surat Suara

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.