SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan sebanyak 18 lokasi yang dapat digunakan untuk untuk pelaksanaan kampanye dan tempat-tempat yang boleh dipasangi atribut.
Ke-18 lokasi untuk kampanye tersebut tersebar beberapa kecamatan yang memiliki alun-alun yang memiliki kapasitas yang luas.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pada saat pelaksanaan deklarasi damai, pihaknya telah menyampaikan 18 titik lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye kepada dua pasangan calon.
“Jadi ada 18 titik lapangan yang sudah kita tetapkan sebagai lokasi nanti tempatnya dari 18 mana yang mau dipakai. Artinya mereka sudah diberikan sarananya tinggal mau dipakai kapan tinggal dipastikan,” katanya, Rabu 13 September 2024.
Naseh mengatakan, pasangan calon tidak bisa menggunakan titik diluar 18 yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan, ada berbagai pertimbangan dalam penunjukan 18 titik tersebut, mulai dari kapasitas, representatif, strategis, kaitan sesi akses bagus. “Itu beberapa hal mereka tinggal pilih saja adapun kaitan kesulitan koordinasi dengan pengelola lapangan nanti kita turun, karena itu kita yang menentukan titi lokasinya. 18 itu ada di tiap kecamatan yang punya alun alun. Alun alun itu ada yang pengelolaan nya di kecamatan ada juga di kabupaten,” tuturnya.
Naseh mengatakan, untuk kampanye pertemuan terbatas tingkat kabupaten bisa dilakukan dengan jumlah maksimum masa yang hadir ialah sebanyak 1.000 orang. “Nanti mereka ada pemberitahuan ke kepolisian 3 hari sebelum, saya akan kampanye tanggal sekian, tempatnya di sini, kapasitas sekian, itu yang urusan melebihi tidak Bawaslu kita sudah mengatur di PKPU 13 juknis 1363 kaitan kampanye,” jelasnya.
Sementara itu, untuk regulasi pemasangan APK sendiri, pihaknya telah menyiapkan aturannya. Dimana untuk pemasangan APK hanya dilarang di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Naseh mengungkapkan, ada beberapa yang difasilitasi dalam kampanye oleh KPU, diantaranya ada APK, bahan kampanye, debat dan di media cetak elektronik. Untuk APK dalam PKPU tidak muncul Billboard tapi ada reklame.
“Tapi di juknisnya itu muncul ada beberapa jenis reklame, jadi reklame itu bentuknya bisa video tron, baligho bisa juga Billboard. Kalau reklame umum, fungsinya untuk menampilkan ekspresi melalui kata kata, suara, kombinasi gabungan bentuknya apa,” ucapnya.
Selain reklame ada juga umbul umbul yang mana difasilitasi 20 per kecamatan, spanduk dua tiap desa dan reklame lima per kabupaten. Sisanya bahan kampanye ada pamflet, leaflet, brosur. Peserta boleh mencetak sendiri namun desainnya harus disampaikan ke KPU.
“Baik APK dan bahan kampanye, mereka boleh mencetak lagi APK 200 persen dari yang dilakukan KPU, bahan kampanye 100 persen yang bisa dicetak paslon,” tuturnya.
Naseh mengaku, untuk di hari pertama kampanye, pihaknya belum mendapatkan tembusan dari pihak keamanan mengenai calon yang mulai melakukan kampanye.
“Di mana ada metode dialog, tatap muka, pertemuan terbatas yang dapat dilakukan sejak 25 September – 23 November. Kira kira 60 hari. Kalau kita sudah berikan waktu urusan waktu dipakai atau tidak urusan mereka. Jadi sampai hari ini kita belum dapat tembusan apakah hari ini ada yang pakai kegiatan kampanye atau tidak,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya












