• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Titik Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 26 September 2024 05:56
in Utama
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Titik Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan sebanyak 18 lokasi yang dapat digunakan untuk untuk pelaksanaan kampanye dan tempat-tempat yang boleh dipasangi atribut.

Ke-18 lokasi untuk kampanye tersebut tersebar beberapa kecamatan yang memiliki alun-alun yang memiliki kapasitas yang luas.

RelatedPosts

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

Senin, 28 September 2026 19:37
bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

Senin, 28 September 2026 19:31
Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Senin, 28 September 2026 19:21

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pada saat pelaksanaan deklarasi damai, pihaknya telah menyampaikan 18 titik lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye kepada dua pasangan calon.

“Jadi ada 18 titik lapangan yang sudah kita tetapkan sebagai lokasi nanti tempatnya dari 18 mana yang mau dipakai. Artinya mereka sudah diberikan sarananya tinggal mau dipakai kapan tinggal dipastikan,” katanya, Rabu 13 September 2024.

Naseh mengatakan, pasangan calon tidak bisa menggunakan titik diluar 18 yang telah ditetapkan.

Ia mengungkapkan, ada berbagai pertimbangan dalam penunjukan 18 titik tersebut, mulai dari kapasitas, representatif, strategis, kaitan sesi akses bagus. “Itu beberapa hal mereka tinggal pilih saja adapun kaitan kesulitan koordinasi dengan pengelola lapangan nanti kita turun, karena itu kita yang menentukan titi lokasinya. 18 itu ada di tiap kecamatan yang punya alun alun. Alun alun itu ada yang pengelolaan nya di kecamatan ada juga di kabupaten,” tuturnya.

Naseh mengatakan, untuk kampanye pertemuan terbatas tingkat kabupaten bisa dilakukan dengan jumlah maksimum masa yang hadir ialah sebanyak 1.000 orang. “Nanti mereka ada pemberitahuan ke kepolisian 3 hari sebelum, saya akan kampanye tanggal sekian, tempatnya di sini, kapasitas sekian, itu yang urusan melebihi tidak Bawaslu kita sudah mengatur di PKPU 13 juknis 1363 kaitan kampanye,” jelasnya.

Sementara itu, untuk regulasi pemasangan APK sendiri, pihaknya telah menyiapkan aturannya. Dimana untuk pemasangan APK hanya dilarang di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Naseh mengungkapkan, ada beberapa yang difasilitasi dalam kampanye oleh KPU, diantaranya ada APK, bahan kampanye, debat dan di media cetak elektronik. Untuk APK dalam PKPU tidak muncul Billboard tapi ada reklame.

“Tapi di juknisnya itu muncul ada beberapa jenis reklame, jadi reklame itu bentuknya bisa video tron, baligho bisa juga Billboard. Kalau reklame umum, fungsinya untuk menampilkan ekspresi melalui kata kata, suara, kombinasi gabungan bentuknya apa,” ucapnya.

Selain reklame ada juga umbul umbul yang mana difasilitasi 20 per kecamatan, spanduk dua tiap desa dan reklame lima per kabupaten. Sisanya bahan kampanye ada pamflet, leaflet, brosur. Peserta boleh mencetak sendiri namun desainnya harus disampaikan ke KPU.

“Baik APK dan bahan kampanye, mereka boleh mencetak lagi APK 200 persen dari yang dilakukan KPU, bahan kampanye 100 persen yang bisa dicetak paslon,” tuturnya.

Naseh mengaku, untuk di hari pertama kampanye, pihaknya belum mendapatkan tembusan dari pihak keamanan mengenai calon yang mulai melakukan kampanye.

“Di mana ada metode dialog, tatap muka, pertemuan terbatas yang dapat dilakukan sejak 25 September – 23 November. Kira kira 60 hari. Kalau kita sudah berikan waktu urusan waktu dipakai atau tidak urusan mereka. Jadi sampai hari ini kita belum dapat tembusan apakah hari ini ada yang pakai kegiatan kampanye atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Editor: Aditya

Tags: alun-alunkabupaten serangKPU Kabupaten Seranglarangan pemasangan APKlokasi pelaksanaan kampanyelokasi pemasangan APKpemasangan APKpilbup serangPilkada Kabupaten Serangregulasi pemasangan APKtitik kampanye
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Walikota Cilegon Beri Penghargaan ke Fire and Disaster Team PT Krakatau Sarana Properti 

Next Post

Pemkot Serang Bakal Laporkan THM yang Bandel ke Polisi

Next Post
Pemkot Serang Bakal Laporkan THM yang Bandel ke Polisi

Pemkot Serang Bakal Laporkan THM yang Bandel ke Polisi

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Pemancingan berbayar di kawasan tandon

Pemkot Tangsel Kaji Rencana Pemancingan Berbayar di Kawasan Tandon

Senin, 28 September 2026 15:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

by Purnama Irawan
Senin, 28 September 2026 21:40
0

Almarhum Agus Bustomi.

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

by Nurandi
Senin, 28 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan Jalan Tol Serang–Panimbang, dengan dimulainya tahap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.