• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

KPU Banten Sikapi Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 29 September 2024 12:45
in Berita Utama, Kota Serang, Politik
KPU Banten Sikapi Politik Uang, Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana

Komisioner KPU Banten Aas Satibi menegaskan hukuman pidana bagi pelaku politik uang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memberikan warning keras kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 untuk menjauhi politik uang.

Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan, pelaku yang melakukan politik uang pada Pilkada dapat dipidana.

RelatedPosts

Kejati Banten bank bjb

Kejati Banten dan Bank bjb Perkuat Sinergi Jaga dan Pulihkan Aset

Sabtu, 26 September 2026 18:08
Bulan Bakti Karang Taruna Banten

Karang Taruna Banten Siapkan Bulan Bakti 10-11 Oktober, Ada Jalan Sehat hingga Bazar UMKM

Sabtu, 26 September 2026 15:46
HUT Banten ke-26

HUT Banten ke-26, Pemprov Larang Karangan Bunga, Diganti Pohon

Sabtu, 26 September 2026 14:40
HUT ke-26 Banten

HUT ke-26 Banten Usung Tema Banten Bergerak, Maju Berdampak

Sabtu, 26 September 2026 14:36

“Subjek hukumnya siapapun. Jadi siapapun yang melalukan politik uang dapat diberi sanksi pidana,” tegas Aas di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Sabtu 28 September 2024.

Aas menerangkan, pemberian sanksi terhadap pelaku politik uang pada Pemilu dan Pilkada berbeda. Jika pada Pemilu, sanksi politik uang hanya bisa diberikan kepada tim pemenangan atau juru kampanye yang terdaftar di KPU.

Namun pada Pilkada, subek hukumnya berlaku terhadap siapapun yang melakukan politik uang, baik pemberi dan penerima.

“Berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu hanya pada tim sukses, juru kampanye yang tetdaftar di KPU. Tapi kalau Pilkada siapapun yang menjanjikan untuk memilih baik pemberi dan penerima,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Aas SatibiBawaslu Bantencalon gubernur dan wakil gubernurkampanyekomisioner KPU BantenKPU BantenPilgub BantenPilgub Banten 2024pilkada bantenPilkada Banten 2024Politik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ridwanul Maknunah Terpilih sebagai Ketua Umum PP IMALA Periode 2024-2026

Next Post

Prodi Bahasa Inggris Untirta Gelar Seminar Bertaraf Internasional

Next Post
Prodi Bahasa Inggris Untirta Gelar Seminar Bertaraf Internasional

Prodi Bahasa Inggris Untirta Gelar Seminar Bertaraf Internasional

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan

Pilar Perkuat Pos Gizi Tangsel, Sasar Balita hingga Ibu Hamil dari Keluarga Rentan

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:26
0

TANGSEL – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat program...

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

Pemkot Tangsel Pertahankan Prestasi TP2DD, Raih Juara 1 Wilayah Jawa-Bali 2026

by Haidaroh
Sabtu, 26 September 2026 18:24
0

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Melalui Tim Percepatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.