slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Berlaku Hingga Akhir Desember 2024

Rostinah by Rostinah
04-10-2024 16:40:12
in Kota Serang, Utama
Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Berlaku Hingga Akhir Desember 2024
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Banten berlaku mulai hari ini, 4 Oktober 2024, sampai akhir Desember 2024.

Kebijakan fiskal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tanggal 3 Oktober 2024, itu dalam rangka meriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten.

Baca Juga :

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, usai rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten peringatan Hari Jadi Provinsi Banten yang ke-24 di gedung DPRD Banten, KP3B, Jumat, 4 Oktober 2024.

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.

Kemudian, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Lalu, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut HUT ke-24 Banten, Pemprov Banten melalui Bapenda Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak, dimana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni.

Program kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain meriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.

“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBantenBapenda BantenBBNKBbebas dendahut bantenpajak kendaraan bermotorPemprov BantenPj Gubernur BantenPKB
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tiga Desa di Lebak jadi Desa Antikorupsi

Next Post

Rekonstruksi Pembunuhan Aqila, 84 Adegan Dilakukan Para Pelaku

Related Posts

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintahan

NasDem Minta Pemprov Banten Cari Sumber PAD Baru, Jangan Bergantung pada Pajak Kendaraan Bermotor

by Yusuf Permana
Minggu, 24 Mei 2026 15:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai melakukan diversifikasi sumber Pendapatan...

Read moreDetails

Kolaborasi Pentahelix di Kali Sabi, Hampir 40 Ton Sampah Berhasil Diangkut

Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Gencarkan Gerakan Bersih Kali untuk Cegah Banjir

Pemprov Banten Didesak Cari Sumber PAD Baru, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Lagi Menjanjikan

Dinsos Provinsi Banten Kembali Tunjuk Bank Banten untuk Salurkan Bansos

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Pemda di Banten Kembali Efisiensi APBD

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Next Post
Rekonstruksi Pembunuhan Aqila, 84 Adegan Dilakukan Para Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Aqila, 84 Adegan Dilakukan Para Pelaku

Soroti Angka Pengangguran, Mahasiswa Ragukan Keseriusan Pemprov Banten

Soroti Angka Pengangguran, Mahasiswa Ragukan Keseriusan Pemprov Banten

50 Nakes di Kramatwatu Dibekali Materi untuk Turunkan AKI/AKB

50 Nakes di Kramatwatu Dibekali Materi untuk Turunkan AKI/AKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak