SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Banten berlaku mulai hari ini, 4 Oktober 2024, sampai akhir Desember 2024.
Kebijakan fiskal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tanggal 3 Oktober 2024, itu dalam rangka meriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, usai rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Banten peringatan Hari Jadi Provinsi Banten yang ke-24 di gedung DPRD Banten, KP3B, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024.
Kemudian, bebas denda PKB yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Lalu, diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Al mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, mengatakan bahwa dalam rangka menyambut HUT ke-24 Banten, Pemprov Banten melalui Bapenda Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak, dimana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni.
Program kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain meriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono