SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024 para pasangan calon diminta untuk melakukan kampanye positif di media sosial. Hal itu agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Bawaslu menghimbau kepada para pasangan calon agar tidak melakukan black campaign dan negative campaign.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengatakan, ada 20 akun dari masing-masing pasangan calon yang akan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Akan kita awasi konten-konten yang dibagikan seperti apa. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk ikut melakukan pengawasan baik Kominfo, tim Siber dan lain sebagainya,” katanya, Minggu 6 Oktober 2024.
Ia mengaku, belum menerima laporan mengenai 20 akun-akun yang nantinya harus diawasi tersebut. Tak hanya mengawasi 20 akun tersebut, Bawaslu juga akan mengawasi konten-konten yang berbau kampanye.
“Selain 20 akun itu kita juga akan mengawasi akun lainnya yang membagikan konten-konten kampanye. Apalagi ada akun-akun yang diduga melanggar,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan kampanye positif dengan beradu gagasan dan program. Para tim diminta tidak melakukan black campaign ataupun negative campaign, apalagi melempar isu-isu yang berbau SARA.
“Tentu kita berharap agar materi yang dibagikan di media sosial hal-hal yang positif dan tentunya tidak membuat konten yang melanggar aturan dan tidak saling mencela,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak

