SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hingga saat ini, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perubahan APBD Provisi Banten tahun anggaran (TA) 2024 belum juga turun.
Akibatnya, Pemprov Banten sampai sekarang belum bisa melaksanakan program yang tercantum dalam Perubahan APBD tersebut.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 disetujui DPRD Provinsi Banten melalui rapat paripurna pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, Pemprov menyampaikan Raperda tersebut untuk difasilitasi oleh Kemendagri sebagai syarat penetapan menjadi Perda Perubahan APBD TA 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku hingga akhir pekan lalu, evaluasi dari Kemendari belum juga turun. “Mungkin di waktu yang sama banyak daerah lakukan evaluasi, jadi waktunya molor,” ujar Rina.
Ia berharap, pihaknya menerima evaluasi dari Kemendagri pada pekan ini. “InsyaAllah di awal Oktober minggu depan kita terima,” tuturnya.
Rina menjelaskan, sebelum Perubahan APBD dapat direalisasikan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan setelah evaluasi dari Kemendagri turun. Yaitu melakukan pembahasan amtara TAPD dan Badan Anggaran untuk penyempurnaan.
Kemudian Perda dan Pergub ditetapkan, verifikasi DPPA, hingga penetapan SPD. “Dan OPD sudah bisa laksanakan kegiatan dan sudah bisa ajukan SPM ke BPKAD,” terangnya.
Raperda Perubahan APBD TA 2024 mengalami kenaikan dibanding APBD murni 2024 yakni sebesar Rp609,284 miliar.
Komposisinya yakni pendapatan daerah semulanya sebesar Rp11,746 triliun naik menjadi Rp12,355 triliun atau bertambah Rp609,284 miliar atau 5,19 persen.
Sedangkan untuk belanja daerah, semula sejumlah Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun atau meningkat 437,661 miliar atau 3,69 persen.
Editor: Abdul Rozak