LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Satreskrim Polres Lebak akan menetapkan tersangka lainnya terkait demo anarkis di Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 lalu, yang mengakibatkan anggota Satpol PP Lebak Yadi Suryadi meninggal dunia.
Ipda Sutrisno Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak menyatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan tehadap kasus tersebut dan tinggal menunggu waktu saja untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Ini berdasarkan analisa kita dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan untuk para tersangka ini akan bertambah,” terang Sutrisno saat Konferensi Pers Demo Anarkis di Mapolres Lebak, Sabtu 12 Oktober 2024.
Saat ini Polres Lebak sudah menetapkan RM dan MN, warga Kabupaten Lebak, sebagai tersangka. RM merupaakan orator demo. Sementara MN merupakan orang yang mendorong gerbang gedung DPRD Lebak hingga roboh.
Sutrisno menjelaskan, terkait alasan para pendemo melakukan aksi anarkis, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Jadi alasannya masih kita dalami secara pastinya karena masih ada pihak-pihak lain, yang perlu kita mintai keterangan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka RM mengungkapkan alasannya mengikuti demo karena disuruh dan diberi uang.
“Alasan ikut demo karena disuruh, untuk orator ada tiga orator, satu oratornya dikasih 1 juta,” ucapnya.
Ditanya oleh awak media terkait siapa yang menyuruh, tersangka hanya diam dan tidak memberikan keterangan kembali.
Editor: Aas Arbi