LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lebak akan menjadikan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Dengung sebagai daerah pengelolaan sampah terpadu.
Dipilihnya TPSA Dengung, karena masuk dalam Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang terfokus pada pengelolaan persampahan di Kabupaten Lebak.
Diketahui pengelolaan sampah di TPSA Dengung khusus untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Lebak. Nantinya pengelolaan sampah difokuskan pada pengelolaan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pemkab Lebak menargetkan pengelolaan sampah terpadu di TPSA Dengung akan selesai pada tahun 2025.
“Yang dulu sampah ditumpuk dan ditutup tanah yang kita kenal pengelolaan secara landfill. Nah dengan LSDP sampah dikelola dengan diolah sehingga tidak ada tumpukan sampah. Semua sampah menjadi produk,” kata Iwan Sutikno Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 15 Oktober 2024.
Dengan adanya program LSDP, ke depannya sampah di TPSA Dengung akan dijadikan sebuah produk ramah lingkungan sehingga tidak menjadi tumpukan sampah. Program LSDP di Lebak tersebut ke depannya menjadi percontohan daerah lainnya di Indonesia.
“Sampah akan dibuat produk RDF (Refuse Derived Fuel), pakan maggot, pavling block, dan sesikit kompos. Itulah beberapa produk yang dihasilkan oleh adanya program LSDP,” ucapnya.
Diharapkan Iwan, kedepan TPSA Dengung akan segera menjadi daerah pengelolaan sampah terpadu dengan menggunkanakan teknologi ramah lingkungan.
“Dengan program LSDP maka sampah di Lebak dapat terkelola dan menciptakan sirkuler ekonomi serta menjadi salah satu dalam peningkatan PAD kemudian harapan kami pemda bahwa kita dapat menjadikan pengolahan sampah di Lebak menjadi wisata,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi