slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
16-10-2024 07:26:48
in Berita Utama, Hukum
Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mutmainah saat menjalani sidang di PN Serang, Selasa siang, 15 Oktober 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 15 Oktober 2024. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp358,3 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochmad Ichwanudin dalam amar putusannya.

Baca Juga :

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Perbuatan Mutmainah menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ichwanudin.

JPU Kejati Banten Pujiyati menjelaskan, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN) pada 6 Maret 2024 lalu.

Devi kemudian mengomentari status tersebut dan kemudian menyatakan tertarik setelah dijanjikan keuntungan. Selanjutnya, Devi diberikan nomor telepon Mutmainah. Pada 9 April 2024, Devi menghubungi Mutmainah.

Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.

“Saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking,” kata Pujiyati.

Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi ternyata tak kunjung menerimanya. “Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.

Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada Mutmainah namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik Mutmainah sehingga para member mendatangi rumahnya.

Saat dihampiri di rumahnya, Mutmainah berdalih bahwa nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor tidak bisa diberikan. Ia kemudian berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.

Namun sampai dengan saat ini, Mutmainah tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Selain Devi, JPU menyebut bahwa Mutmainah juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. “Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ari Bintarainvestasi bodongJPU Kejati Bantenkabid humas polda bantenkeuntungan investasikombes pol didik hariyantoKota SerangKuasa HukumPN SerangPolda BantenProfitTaman Mutiara Indah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemuda Asal Lebak Hilang Misterius

Next Post

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Related Posts

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan
Berita Utama

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 10:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melakukan pengamanan dan pengawalan keberangkatan massa buruh dari wilayah Banten yang akan mengikuti peringatan Hari...

Read moreDetails

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Program Serang Mengaji Berhasil Tekan Buta Huruf Alquran

Dorong Keselamatan, Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu

Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh 2026

Cina Bawa Investasi ke Kota Serang Senilai Rp 1 Triliun

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Sebanyak 75 Peserta Ikuti TMT Gelombang VI Poliran Polda Banten

Harga Gas Elpiji Non Subsidi Kota Serang Melonjak, 12 Kilogram Tembus Rp228 Ribu

Next Post
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Perkumpulan DPLK dan bank bjb Edukasi Mahasiswa Pentingnya Kelola Keuangan di Usia Muda

Perkumpulan DPLK dan bank bjb Edukasi Mahasiswa Pentingnya Kelola Keuangan di Usia Muda

Gerindra Lebak Siap Menangkan Sanuji-Fajar dan Andra-Dimyati di Pilkada 2024

Gerindra Lebak Siap Menangkan Sanuji-Fajar dan Andra-Dimyati di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43
Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Jumat, 1 Mei 2026 16:09
Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Jumat, 1 Mei 2026 16:05

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43
Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Banyak Ormas di Kabupaten Serang yang Belum Tercatat di Bakesbangpol

Jumat, 1 Mei 2026 16:09
Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Jumat, 1 Mei 2026 16:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 17:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya...

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 17:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Bank Banten bisa memaksimalkan pelayanan sehingga bisa meningkatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak