SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 15 Oktober 2024. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp358,3 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochmad Ichwanudin dalam amar putusannya.
Perbuatan Mutmainah menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ichwanudin.
JPU Kejati Banten Pujiyati menjelaskan, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN) pada 6 Maret 2024 lalu.
Devi kemudian mengomentari status tersebut dan kemudian menyatakan tertarik setelah dijanjikan keuntungan. Selanjutnya, Devi diberikan nomor telepon Mutmainah. Pada 9 April 2024, Devi menghubungi Mutmainah.
Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.
“Saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking,” kata Pujiyati.
Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi ternyata tak kunjung menerimanya. “Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.
Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada Mutmainah namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik Mutmainah sehingga para member mendatangi rumahnya.
Saat dihampiri di rumahnya, Mutmainah berdalih bahwa nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor tidak bisa diberikan. Ia kemudian berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.
Namun sampai dengan saat ini, Mutmainah tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Selain Devi, JPU menyebut bahwa Mutmainah juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. “Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi