• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Rabu, 16 Oktober 2024 07:26
in Berita Utama, Hukum
Terdakwa Kasus Investasi Bodong Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mutmainah saat menjalani sidang di PN Serang, Selasa siang, 15 Oktober 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mutmainah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 15 Oktober 2024. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus investasi yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp358,3 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochmad Ichwanudin dalam amar putusannya.

RelatedPosts

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
Operasional KDMP

75 Gedung KDMP di Kabupaten Serang Diverifikasi Sebelum Siap Beroperasi

Kamis, 1 Oktober 2026 17:59
Vaksin Rabies

DKPP Kabupaten Serang Vaksinasi 1.400 Anjing untuk Mencegah Penyebaran Rabies

Kamis, 1 Oktober 2026 17:52
Waspadai Influenza Tipe A

Dinkes Kota Tangerang Ingatkan Orang Tua Waspadai Influenza Tipe A pada Anak

Kamis, 1 Oktober 2026 17:48

Perbuatan Mutmainah menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ichwanudin.

JPU Kejati Banten Pujiyati menjelaskan, kasus investasi bodong ini bermula saat korban Devi Rahmawati melihat status WhatsApp temannya Sinta Sulastri berisi tentang keuntungan investasi modal terhadap bisnis dana pinjaman (DAPIN) pada 6 Maret 2024 lalu.

Devi kemudian mengomentari status tersebut dan kemudian menyatakan tertarik setelah dijanjikan keuntungan. Selanjutnya, Devi diberikan nomor telepon Mutmainah. Pada 9 April 2024, Devi menghubungi Mutmainah.

Dalam percakapan itu, Devi berencana menginvestasikan uangnya sebesar Rp19 juta dengan keuntungan Rp7,6 juta setiap minggunya.

“Saksi Devi merasa tertarik dan percaya akan kata-kata terdakwa tersebut, sehingga saksi Devi mulai menyerahkan uangnya sebesar Rp19 juta yang dilakukan secara transfer E Banking,” kata Pujiyati.

Namun, setelah jatuh tempo pembagian keuntungan sebesar Rp7,6 juta, Devi ternyata tak kunjung menerimanya. “Uang modal yang diberikan kepada Mutmainah juga tak dikembalikan,” ungkapnya.

Devi kemudian menanyakan keuntungan tersebut kepada Mutmainah namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui ada kisruh para member investasi dana pinjaman milik Mutmainah sehingga para member mendatangi rumahnya.

Saat dihampiri di rumahnya, Mutmainah berdalih bahwa nasabah simpan pinjam belum membayar uang angsuran, sehingga keuntungan dan modal investor tidak bisa diberikan. Ia kemudian berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi Devi pada 15 April 2024.

Namun sampai dengan saat ini, Mutmainah tidak juga mengembalikan uang milik saksi Devi dan tidak memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Selain Devi, JPU menyebut bahwa Mutmainah juga tidak dapat mengembalikan uang investor lainnya. “Dengan jumlah kerugian para korban mencapai Rp358,3 juta,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Ari Bintarainvestasi bodongJPU Kejati Bantenkabid humas polda bantenkeuntungan investasikombes pol didik hariyantoKota SerangKuasa HukumPN SerangPolda BantenProfitTaman Mutiara Indah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemuda Asal Lebak Hilang Misterius

Next Post

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Next Post
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pengacara Jumadi Tetap Dibui 14 Tahun

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian...

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

by Purnama Irawan
Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga besar dari pihak ibunda Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar tasyakuran di kompleks Makam Keramat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.