TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Enam angggota DPRD Provinsi Banten dari Daerah plPemilihan (Dapil) Kota Tangsel melakukan reses dengan mengunjungi Pemkot Tangsel. Mereka menemui Pjs Walikota Tangsel, Tabrani, di ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin, 21 Oktober 2024.
Salah satu diskusi antara DPRD Provinsi Banten dengan Pjs Walikota Tangsel adalah persoalan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Anggota DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, bercerita, setiap pelaksanaan PPDB SMP dan SMA, ia didatangi ratusan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi.
Menurut Budi, persoalan PPDB terus terjadi tiap tahun tanpa ada solusi yang berarti dari Pemerintah Daerah.
“Harus ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten atau Pemerintah Kota Tangsel dalam mengatasi problem ini,” ujar Budi.
Senada dengan Budi, anggota DPRD Provinsi Banten lainnya, Yudi Budi Wibowo, juga meminta adanya solusi yang konkret terkait persoalan sistem PPDB yang tiap tahun ada saja keluhan dari masyarakat.
“Intinya kan orang tua ingin menyekolahkan anaknya di (sekolah) negeri karena SPP gratis, nah ini yang harus menjadi perhatian supaya masyarakat tidak berlomba-lomba ke sekolah negeri,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto, mengaku pernah mendaftarkan anaknya ke SMA negeri melalui sistem zonasi.
“Saya daftar zonasi, tapi di hari terakhir nama anak saya hilang, padahal rumah saya dekat,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan zonasi PPDB ini juga karena ada dua kelurahan, di Rengas dan Rempoa, yang tidak memiliki SMP negeri, sehingga sulit bagi orang tua mendaftarkan anaknya karena jauhnya lokasi SMP negeri dari rumah mereka.
Sementara itu, Pjs Walikota Tangsel, Tabrani, menegaskan bahwa aturan sistem zonasi PPDB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
“Persoalan PPDB bukan hanya terjadi di SMP tapi juga di SMA. Apa yang menjadi persoalan? Persoalannya adalah sistem zonasi. Terkait PPDB, Pemerintah Daerah hanya menjalankan perintah Pemerintah Pusat. Mumpung anggota DPRD provinsi dan kota/kabupaten baru, bisa disampaikan usulan ke Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono